SimadaNews.com-Pria berinisial ZRA ditangkap personel Satreskrim Polres Simalungun, karena diduga sering melakukan transaksi sabu di dekat Toko Roti Huta Lambau, Nagori Tambaan Kecamatan Bandar, Jumat (22/6) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ZRA sering mangkal sembari menjual sabu.
Atas informasi itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan. Dan di lokasi melihat pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Personel langsung melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan. Dari kantor celana ZRA, ditemukan bungkus rokok berisi sabu.
Saat diinterogasi, ZRA mengaku sabu itu diperolehnya dari rekannya berinisial NL di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Personel polisi langsung melakukan pengembangan, tetapi NL sudah tidak berada di lokasi diduga sudah mengetahui kedatangan polisi
Kasat Resnarkoba AKP Juriadi SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Kini pihaknya mesih melakukan pemeriksaan terhadap ZRA, guna proses lebih lanjut. (din/snc)