SimadaNews.com-Pria berinisial MN alias Sompel (25), warga Kampung Timbaan, Kecamatan Bandar, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, karena terbukti memiliki empat bungkus paket kecil sabu.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri E Sihombing, Jumat (30/11) menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat yang sudah resah atas tindak tandung Sompel yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Mendapat laporan warga, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dan ketika melihat keberadaan Sompel, personel langusng melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari sepedamotor Sompel, ditemukan barang bukti sabu.
Ketika diinterogasi, Sompel mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial AL. Dan kini, personel Satres Narkoba masih melakukan pencarian terhadap AL, sedangkan Sompel digelandang ke Mapolres Simalungun, gunu proses hukum lebih lanjut. (din/snc)