SimadaNews.com-Pria berinisial Yus alias Boski, gagal melakukan transaksi sabu dengan pembeli karena ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Selasa (30/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pria pengangguran yang memiliki alamat ganda ini, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria diduga akan melakukan transaksi sabu di Jalan Gereja Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, persis dekat ATM BNI.
Personel Satnarkoba Polres Siantar yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud. Tiba di lokasi, personel melihat Boski dengan gelagat mencurigakan.
Begitu didekati, pria yang memiliki alamat di Jalan Nenas Gang Kurma, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat dan Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir ini, terlihat membuang sesuatu benda.
Langsung saja personel polisi melakukan penggeledahan, dan ternyata barang yang dibuang merupakan satu paket kecil sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan membawa Boski ke rumahnya. Di rumah itu, personel turut mengamankan RDP (39). Dari rumah itu juga diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet dan pipa kaca, satu paket sabu, dua buah plastik klip bekas pembungkus sabu, satu buah mancis terletak diatas lantai disamping tempat tidur.
Kemudian dari balik tempat tidur ditemukan dua mancis, tiga bungkus plastik klip, enam sendok terbuat dari pipet, satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu buah kaleng merk Pagoda berisi satu buah kompeng karet, dua buah jarum suntik, satu buah sendok terbuat dari pipet.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan adanya penangkapan itu dan kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang No.35 tahun 2009. (uis/mas/snc)