SimadaNews.com– Personel Satres Narkoba Polres Kota Siantar, menangkap pria berinisial IAN (38), warga Jalan Langkat Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis 6 Agutus 2020, pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Siantar, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Langkat ada seorang pria memiliki ganja.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan dan tiba di Jalan Langkat, personel polisi melihat ada pria sesuai ciri-ciri yang diinformasika sedang berjalan di pinggir jalan.
Pria yang diketahui berinisial IAN itu pun langsung diamankan, dan dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawa IAN.
Dari dalam tas, ditemukan satu gulungan plastik warna biru berisi ganja dengan berat bruto 0.56 gram dan satu lembar kertas tiktak. Lalu dari kantung celana depan sebelah kiri, ditemukan satu unit handphone.
Kepada personel polisi, IAN mengakui barang bukti itu merupakan miliknya. Dan IAN pun langsung digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung