SimadaNews.com– Seorang pria berinisial HP (38), warga Jalan Manunggal Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,37 gram.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria membawa sabu di sekitar lokasi tersebut,” ujar AKP Jonni dalam keterangannya, Sabtu (12/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang berjalan kaki di pinggir jalan.
Saat dihampiri petugas, pria tersebut membuang sebuah botol obat merek Mylanta ke jalan. Setelah diamankan dan diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu di dalam botol tersebut, dengan berat bruto 1,37 gram. Selain itu, dari tangan kanan tersangka juga diamankan satu unit telepon genggam merek Redmi.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya tidak diketahui dan hanya berkomunikasi melalui telepon,” jelas AKP Jonni.
Namun saat petugas mencoba menelusuri nomor telepon yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pengedar, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Saat ini, tersangka HP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Jonni. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba