SimadaNews.com-Pria berinisial WP alian Har (36), warga Jalan Merek Raya, Kelurahan Siopat Suhu Kota Siantar, ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar saat hendak menjual ganja di depan SMA Negeri 4 Siantar, Sabtu (3/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Data dihimpun dari Satnarkoba Polres Siantar, penangkapan terhadap pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan tepat di depan SMA 4 ada seorang pria menjual ganja.
Selanjutnya personel Satnarkoba menuju tempat yang dimaksud dan melihat seorang pria yang dicurigai yang mengendarai sepedamotor Honda Supra BK 4116-HT. Kemudian langsung ditangkap dan digeledah.
Dari tangan WP, ditemukan barang bukti empat paket ganja dan satu batang rokok surya bekas dibakar yang dicampur dengan ganja. Lalu barang bukti dikumpulkan, bersama tersangka dibawa ke Polres Siantar, guna penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan adanyanya penangkapan itu. WP dijerat pasal 114 subsider 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uis/mas/snc)