SimadaNews.com – Keuangan Pemkab Simalungun disebut-sebut sumber simadanews.com sangat “memprihatinkan” karena sudah masuk pada kondisi “defisit” atau “kolaps”.
Menurut sumber yang layak dipercaya, pengalokasian dan penggunaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan refocusing (penyesuaian penggunaan anggaran) untuk penanganan sebaran Covid-19 merupakan salah satu celah terjadinya kondisi keuangan Pemkab Simalungun “memprihatinkan”.
Pada anggaran tahun 2020, Pemkab Simalungun telah melakukan refocusing dengan anggaran penanganan Covid-19 yang nilai anggarannya pada kisaran Rp240 miliar.
Terhadap penggunaan anggaran Rp240 miliar tersebut, pihak legislaif, DPRD Kabupaten Simalungun, telah berulangkali memanggil Bupati Kabupaten Simalungun, JR Saragih tetapi tidak penah hadir.
Sekretaris DPRD Kabupaten Simalungun membenarkan sudah 5 kali mengundang Bupati untuk menyampaikan penjelasan terkait dana refocusing yang angkanya mencapai Rp240 miliar tersebut.
Menurut sumber, hal lain yang perlu diberikan penjelasan adalah mengalirnya dana Rp12 miliar untuk dua institusi keamanan terkait pengamanan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Dana sebesar itu untuk apa, karena saat dilaksanakan vaksinasi Covid-19, saya tidak ada melihat petugas keamanan yang melakukan penjagaan,” kata sumber simadanews.com yang sudah dua tahap menjalani vaksinasi Covid-19 tersebut, Kamis (08/04/2021).
Hal lain, kata sumber, bahwa adanya upaya penggunaan dana BTT yang nilai besarannya Rp50 miliar untuk dialokasikan pada anggaran penanganan sebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, di ratusan sekolah yang ada Kabupaten Simalungun, muncul proyek “siluman” pembangunan kamar mandi dengan anggaran mencapai miliaran rupiah. Proyek tersebut, menurut sumber dialokasikan ke Dinas Pendidikan. Dan yang membingungkan, pihak Kepala Sekolah yang kedatangan proyek kamar mandi, tidak mengetahui bagaimana proyek itu dikerjakan.
Terakhirnya, menurut sumber di bagian keuangan Pemkab Simalungun, proyek kamar mandi itu menimbulkan tanda tanya karena tidak mereka pahami mau dimasukkan pada nomenklatur anggaran apa?
Karena tidak ada kejelasan bagaimana nanti pembayarannya, kata sumber kontraktor, ada beberapa proyek kamar mandi sekolah yang dikerjakannya terpaksa dihentikan.
“Saya tidak tahu, kalau selesai proyek ini, kemana menagih pembayaran. Bagian keuangan saja bingung, apalagi saya. Dari pada rugi besar nantinya, lebih baik tidak saya terima,” kata seorang rekanan yang menolak tawaran mengerjakan proyek kamar mandi itu.
Belum lagi proyek pembangunan sumur bor, yang dibangun di beberapa sekolah, terkesan sangat dipaksakan. Bagaimana tidak, karena ternyata di sekian banyak sekolah yang mendapatkan proyek sumur bor, sudah menerima pasokan air bersih dari setiap nagori.
“Kalau sudah ada pasokan air bersih, untuk apalagi sumur bor dibangun, kan ini sudah tidak benar,” kata sumber.
Pengerjaan kamar mandi dan sumur bor, meskipun di sekolah tapi dananya dikeloa Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sumber dana BTT Pemkab Simalungun, anehnya anggaran direfocusing, tapi dipergunakan tidak patut, yaitu untuk membangun sumur bor dan kamar mandi.
Kemudian, berubah-ubahnya refocusing bukti Pemkab Simalungun diduga memanfaatkan pandemi untuk menghambur-hamburkan anggaran kepada kegiatan yang tidak patut dan tidak tepat sasaran.
SURAT EDARAN REFOCUSING ANGGARAN 2021
Surat Edaran Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan (Refocusing) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, tanggal 8 Februari 2021 yang ditanda secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, ditujukan kepada seluruh Bupati, termasuk Bupati Kabupaten Simalungun.
Dukungan dana penanganan pandemi Covid-19 yang direfocusing itu dari alokasi DAU TA 2021, Dana Bagi Hasil (DBH), dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD, dan Dana Desa TA 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati diingatkan dengan poin, bahwa pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan, paling cepat 3 bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus Covid-19.
Terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut, serta masalah penjelasan penggunaan anggaran dana (refocusing) penanganan Covid-19, ketika hendak dikonfirmasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Mixnon Simamora, menyatakan sedang berada di Jakarta.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun, Eva Tambunan yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp-nya, tidak memberikan jawaban kepada simadanews.com, terkait kesediaan konfirmasi terhadap penggunaan dana refocusing penanganan Covid-19. [***]