SimadaNews.com-Manajemen PTPN IV khususnya Unit Bah Butong, dinilai membandal dan tidak menggubris permintaan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang meminta supaya kegiatan konversi teh ke sawit dihentikan sementara sebelum keluar Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Terbukti, pihak perkebunan beberapa hari terakhir sudah melaksanakan kegiatan penanawam sawit di lahan eks tanaman teh di Kebun Bah Butong.
Pantauan SimadaNews.com, sejak Senin 12 September 2022 hingga Kamis 15 September 2022, kegiatan penanaman tanaman sawit berlangsung, padahal Izin Amdal belum diterbitkan pemerintah.
Penanaman sawit tersebut terlihat di Afdeling II dan III di Kebun Bah Butong Kecamatan Sidamanik.
Bahkan, untuk menutupi kegiatan penanaman sawit, pihak manajemen diduga mengelabui data wilayah kebun. Dimana Afdeling I dan II sebelumnya masuk di wilayah Kebun Bah Butong, kini sudah dimasukkan ke wilayah Kebun Bah Birong Ulu Mariah.
“Sudah beberapa hari ini mengangkati bibit sawit untuk ditanami, Bang. Kalau soal yang lain tanya saja pimpinan kami,” kata seorang pria yang tak mau menyebutkan namanya, sembari mengangkati bibit sawit di lokasi penanaman.
Sebelumnya, Bupati Simalungun RHS, beberapa waktu yang lalu ketika menerima audensi manajemen PTPN IV Bah Butong di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jalan Suri-suri Kecamatan Siantar, meminta supaya seluruh aktivitas di Kebun Bah Butong, terkait konversi tanaman teh ke sawit, supaya dihentikan sebelum terbit Izin Amdal.
Ketika jurnalis SimadaNews.com mengkonfirmasi Dirut PTP N IV Sucipto mengenai penanaman yang sudah dilakukan oleh pihak PTPN padahal belum ada kajian dan izin Amdal, Sucipto belum membalas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatshApp, Rabu 14 September 2022.
Hal yang sama juga dilakukan Manager Unit Bah Butong Hwin Dwi Putra, yang sama sekali tidak memberikan jawaban.
Terpisah, Asisten Pemerintahan Pemkab Simalungun Sorimuda Purba, yang sebelumnya menjabat sebegai Plt Kadis Lingkungan Hidup, mengaku pihaknya sama sekali belum ada mengeluarkan rekomendasi izin Amdal terkait konversi teh ke sawit.
“Sewaktu saya Plt DLH, belum mengeluarkan atau mendapat rekomendasi izin Amdal,” aku Sorimuda.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Perizinan Simalungun Pahala Sinaga. Dia menegaskan, bahwa Pemkab Simalungun belum ada mengeluarkan izin atau rekomendasi Amdal untuk konversi teh ke sawit. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba