Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Puluhan Masyarakat Buntu Bayu Demo Kantor Camat Hatonduhan dan PKS PT SJS

Simadanews.com by Simadanews.com
16 April 2018 | 18:54 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Puluhan masyarakat Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun aksi demontrasi kekantor Camat Kecamatan Hatonduhan dan PKS PT Sawit Jaya Sejahterah (SKS) Senin (16/4) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Pahala Sihombing, Manganar Sinaga, Toni Sidabutar dan Limsom selaku orator menyampaikan masyarakat Buntu Bayu terdiskriminasi mempertanyakan kapabilitasnya terkait masalah pemberian Rekomendasi kepada PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS) sementara tanah dimiliki perusahaan masih jelas tanah sengketa sebagaimana Berita Acara pada hari Rabu, 23 Maret 2006. Apakah Camat Hatonduhan telah menerima suap sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada PT. SJS?

Kepada Pangulu Buntu Bayu masyarakat juga mempertanyakan kewenangan atau kekuasaannya untuk memfasilitasi Rekomendasi kepada Camat, sementara dari awal sudah mengetahui bahwa kawasan Tanah Kawasan dimiliki PT. SJS masih dalam sengketa sehingga masyarakat terdiskriminasi sangat keberatan karena oknum Pangulu telah memberikan Prioritas kepada PT. SJS sedangkan warga yang berhak belum menerima haknya tidak diperdulikan.

Lalu Camat Hatonduhan Maryaman Samosir SH menyampaikan gabungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Simalungun pada tanggal 19 Maret 2018 telah melakukan rapat dengar pendapat kembali bersama Asisten I Sekretariat Kabupaten Simalungun, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), Kakan Pertanahan, Kasat Pol PP, Kepala Bappeda dan Camat Hatonduhan dengan menghadirkan Pangulu, Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Buntu Bayu, Mantan Pangulu Jannuar Sinaga, Panitia Pengembalian Lahan Exs.HTI Buntu Bayu Apel Sitorus, Tunggul Tampubolon dan Liksabuana Sinaga.

Diambil kesimpulan agar Panitia Ex. HTI Buntu Bayu melakukan pendataan masyarakat yang melakukan penggarapan tanah dan lokasi tanah yang digarap serta menyiapkan data masyarakat yang tidak mendapat SKT sesuai nomor patok pengundian berkaitan lahan Ex. HTI Nagori Buntu Bayu dalam waktu 14 hari, agar Sat Pol PP menertibkan pembangunan PKS PT SJS sampai proses perizinan tentang PKS diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dapat memenuhi syarat-syarat yang berkaitan atas pendirian PKS itu.

Adapun nama nama belum mendapatkan hak atas tanah lahan Ex.HTI antara lain Pahala Sihombing, Limson Sidabutar, Sariaman Sinaga, Waliater Sitorus, Sunardi Simanjuntak, Kodimah Sinaga dan Siti Silalahi agar diutamakan mendapatkan persilnya. Rapat gabungan Komisi I dan III bersama pihak-pihak yang ada kaitannya masalah itu akan dilanjutkan kembali setelah daftar nama-nama dan data lokasi yang berhak mendapatkan tanah sesuai SKT Buntu Bayu sampai ke DPRD Kabupaten Simalungun.

Setelah mendengarkan jawaban Camat itu, puluhan massa melanjutkan aksi demo ke PKS PT SKJ Sawita dan kembali menyampaikan pernyataan sikap bahwa masyarakat Buntu Bayu yang berhak atas tanah Pelepasan Menteri Kehutanan RI, sesuai SK MENHUT Nomor 53 Tahun 2005, meminta Penegak Hukum segera mengusut Pendistribusian Tanah Seluas 340.70 HA antara lain Pihak Kepolisian segera menangkap oknum Panitia pembagi-bagi tanah EX-HTI karena telah memperkaya diri sendiri dan keluarganya masing-masing.

Pihak Kepolisian Segera memeriksa Mantan Pangulu Buntu Bayu Januar Sinaga karena telah menyalahgunakan Jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, pihak Panitia telah menjual Tanah Negara sebelum nama-nama masyarakat disyahkan Tim Peneliti nama-nama yang berhak, Pihak Panitia telah menggelapkan Penjualan Tanah Seluas 15 HA dari salah seorang Investor Lintong sebanyak Rp480 juta dan mempertanyakan Penggunaan Dana APBD 2006/2007 sebanyak Rp726 juta yang sebelumnya untuk mensertifikatkan tanah seluas 340.70 HA.

Penerbitan nama-nama sebanyak 200 KK adalah KKN, karena banyak yang tidak layak mendapatkannya namun mereka mendapatkan lahan dan yang seharusnya wajib menerima tanah itu tapi tidak diberikan panitia atau mantan Pangulu. Sejak tahub 2006 setelah nama-nama diterbitkan Panitia hingga saat ini tidak kami setujui karena terkesan KKN atau para penerima tanah dipaksakan oknum panitia harus memberikan uang Rp5 juta agar tanah diberikan oknum Panitia kepada masyarkat.

Masyarakat sangat keberatan terhadap oknum Panitia atau mantan Pangulu Januar Sinaga dengan sistem pendistribusian tanah karena warga sudah meninggal sebelumnya telah menerima haknya tahun 2006 namun tahun 2010 kembali lagi menerima tanah sementara hingga saat ini masyarakat yang terdaftar belum menerima hak. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, masyarakat tetap memperjuangkan hak agar menerima hak atas tanah pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI namun tetap dipersulit Januar Sinaga.

Perlu disampaikan Januar Sinaga selain menjabat Pangulu, dia adalah salah satu Peneliti nama masyarakat yang berhak yang seharusnya patut mengetahui warga yang berhak yang turut serta memperjuangkan tanah itu dari NV.STTC. Maka atas dasar ini masyarakat telah melakukan upaya pengaduan ke Polres Simalungun, DPRDSU dengan melalui rapat dengar pendapat sebanyak dua ali dengan kesimpulan Bupati Simalungun agar segera meninjau ulang pendistribusian lahan seluas 340.70 HA untuk masyarakat yang berhak, BPN Simalungun diperintahkan atar meninjau ulang penerbitan sertifikat untuk selanjutnya, Komisi A DPRDSU meminta Kapolda Sumut memeriksa oknum panitia atau tim Peneliti nama-nama masyarakat yang berhak dan Sekda Provinsi Sumut juga telah memerintahkan Bupati Simalungun segera meninjau ulang pendistribusian tanah kepada masyarakat yang berhak.

Dari seluruh upaya telah masyarakat lakukan ternyata pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak melaksanakan ketentuan telah ditetapkan instansi itu. Oleh karena itu, hari ini dengan tegas kami sampaikan ke aparat penegak Hukum agar segera mengusut tuntas oknum terlibat didalamnya, khususnya kepada mantan Pangulu Januar Sinaga sekaligus sebagai tim peneliti nama-nama masyarakat yang berhak atas tanah itu.
Sekdes Buntu Bayu sekaligus sebagai sekretaris pembagi bagi tanah segera mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah memperkaya diri sendiri demi jabatannya.

Oknum Panitia telah memperkaya diri sendiri dengan menyertakan anak istri, menantunya masing-masing, sementara masyarakat yang berhak dan telah terdaftar tidakk menerima hak atas nama masing-masing. Kepada PT. SJS awita agar segera menghentikan kegiatannya menunggu proses Hukum selesai karena kepemilikan lahan tidak sesuai peruntukannya.

Sesuai berita acara yang telah ditetapkan tim peneliti nama-nama masyarakat pada tanggal 23 Maret 2006 pada Point 8 menyatakan mengenai bangunan yang pembangunannya sudah dihentikan agar dibuatkan surat keterangan dari Pangulu dan Camat bahwa peruntukan adalah untuk lahan pertanian dan ketentuan ini juga telah ditandatangani Mantan Pangulu Januar Sinaga, namun saat ini dia terkesan memaksakan pembagunan PKS atas milik PT. SJS tetap dilanjutkan. Artinya Januar Sinaga adalah otak dari seluruh perkara ini.

Namun sangat disayangkan aksi demo masyarakat itu tidak diterima pihak PKS PT. SJS melainkan disambut mantan Pangulu Januar Sinaga didampingi Pangulu Buntu Bayu Lumuntar Saragi SE didepan gerbang masuk PKS PT. SJS. Januar Sinaga menyampaikan bahwa Lahan PKS PT. SJS seluas 15 HA dibeli dari masyarakat yang sudah memiliki SKT dari pembagian lahan Ex.HTI dan massa pengunjuk rasa salah sasaran berorasi di PKS PT. SJS. Dari 7 orang yang dikatakan belum mendapat bagian menurut hasil rapat Komisi I dan III DPRD Simalungun tanggal 19 Maret 2018 tinggal 5 orang lagi belum mendapatkan bagiannya dan 2 orang yg sudah mendapat SKT Ex.HTI an. Pahala Sihombing dan Limson Sidabutar.

Menurut aturan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.53/Menhut-II/ 2005 tentang pelepasan sebahagian kawasan Hutan seluas 340,70 HA terletak di Kawasan Hutan Buntu Turuanan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut, untuk hak atas tanah Masyarakat dusun I Desa Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut tidak ada didalamnya menerangkan peruntukan lahan ex.HTI digunakan untuk perkebunan dan pertanian.

Adanya jawaban itu puluhan masyarakat Buntu Bayu itu membubarkan diri dari depan PKS PT SJS. (esa/snc)

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx