SimadaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Pengesahaan tersebut ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Plt Wali Kota Medan, H. Akhyar Nasution, dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (30/12/2020).
Usai mengesahkan Ranperda tersebut Plt Wali Kota Medan dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD.
Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Pendirian BUMD yang dimaksud bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan yang terakhir guna memperoleh labah atau keuntungan.
“Karena itu untuk menindak lanjuti pasal 331 yang dimaksud, hari ini Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan,” kata Plt Wali Kota Medan.
Dengan hadirnya perusahaan umum daerah Kota Medan tersebut, Plt Wali Kota Medan berharap dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana berbagai bidang usaha, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, meningkatkan daya saing perusahaan umum daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk mencapai hal yang kita harapkan tersebut, saya berharap perusahaan umum daerah Kota Medan tersebut harus dikelolah secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.
Dalam sidang paripurna ini sebelumnya juga telah didengarkan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Selain itu dalam kesempatan ini pula, Plt Wali Kota Medan berasama pimpinan DPRD Kota Medan juga mensahkan Ranperda tentang Administrasi Kependudukan untuk dijadikan Perda Kota Medan. (Kominfo Medan)