SimadaNews.com – Pemerinah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Rembuk Stunting secara virtual zoom, di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Jumat (04/06/2021).
Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiohlan Sinaga mengatakan, ditetapkannya Kabupaten Simalungun sebagai salah satu kabupaten lokus stunting sejak tahun 2019 dengan angka prevalensi stunting 32,38 % (Susena dan SSGBI 2019).
“Ini merupakan tugas berat bagi kita. Untuk itu harus kita tanggapi dengan serius permasalahan stunting ini,” katanya.
Upaya percepatan dan pencegahan serta penanganan stunting harus terus dilakukan secara aktif dan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), perangkat kecamatan sampai ke nagori/desa.
“Saya berharap peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Simalungun ini,” kata Bupati.
Untuk mewujudkan Simalungun aman dari stunting diminta kepada seluruh nagori yang menjadi lokus stunting maupun yang bukan lokus agar bekerja secara aktif dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Simalungun.
“Bagi nagori yang tidak menjadi lokus stunting, dihimbau untuk tidak lengah dan aktif menjaga nagorinya untuk tetap zero stunting sehingga harapan kita Simalungun zero stunting dapat segera terwujud,” kata Bupati.
Kepada peserta rembuk stunting, Bupati Simalungun mengharapkan untuk dapat dengan serirus, menyimak materi-materi yang disampaikan oleh nara sumber dalam rangka penurunan angka stunting di Kabupaten Simalungun.
SIMALUNGUN DAERAH LOKASI KHUSUS SEJAK 2019
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan, Lidya Saragih mengatakan, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai daerah lokasi khusus stunting sejak 2019.
Sasaran prioritas yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-23 bulan (rumah tangga 1.000 HPK). Intervensi prioritas terdiri dari intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitive.
Dalam rangka mempercepat pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Simalungun dilakukan berbagai aksi sesuai dengan pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi di kabupaten/kota (Kementerian perencanaan dan pembangunan nasional/Bapenas tahun 2019).
Meskipun di masa pandemi Covid-19 upaya percepatan pencegahan stunting tetap berjalan dengan efektif, dimana aksi satu yaitu analisis situasi program penurunan stunting dan aksi dua yaitu penyusunan rencana kegiatan telah dilaksanakan.
Rembuk stunting merupakan aksi tiga beserta stakeholder menyelenggarakan aksi, dengan tujuan peningkatan integritas dan komitmen untuk pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Simalungun tahun 2022.
Sebagai nara sumber dalam rembuk stunting yaitu Prof. drh. Muhammad Rizal Martuani Damanik, MRepSc, PhD (Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI0) dan Hary Valona Bonatua Ambarita S.Kep, M.Kes dari Dinas Kesehatan Provsu.
Di rapat rembuk stunting tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Bupati, Ketua TP PKK, DPRD, Sekda, Kadis Kesehatan, Asisten Ekbang, staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli bupati bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadis PUPR, Kadis Pertahanan Pangan, Kadis PPKB, Kadis Sosial, Kadis Capil, Kadis PPPA, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo dan Kepala Bappeda. (***)