SimadaNews.com-Sebanyak 105 jerigen minuman keras tuo nifaro dimusnahkan Polres Nias Selatan, bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Selasa (24/4).
Minuman keras tuak suling ini, merupakan hasil tangkapan petugas Polres Nias Selatan sejak bulan Januari hingga Maret 2018, di sejumlah daerah di Kabupaten Nias Selatan. Pemusnahan minuman keras disaksikan Bupati Nias Selatan, Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan, jajaran Forkopimda, SKPD Kabupaten Nias Selatan, serta Kapolsek jajaran Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, mengatakan selama ini kasus kriminal di Nias Selatan diwarnai kekerasan seperti penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, pengrusakan, pemerkosaan, cabul, KDRT dan tindak pidana lainnya akibat dari dikonsumsinya minuman keras tersebut.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak Januari dan kemudian melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana umum, sementara penjual dan pengguna minuman keras dilakukan pembinaan.
”Selama satu bulan, kami melakukan sosialisasi kemudian melakukan penindakan. Para pelaku tindak pidana umum diproses sesuai hukum berlaku, sementara para penjual dan pengguna yang tertangkap tangan membawa miras dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, operasi minuman keras yang dilakukan selama ini sebagai rasa sayang pemerintah daerah dan kepolisian terhadap masyarakat agar tidak ada lagi korban jiwa akibat peredaran dan pengaruh miras.
Dia mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras.
“Stop Miras, Hidup Sehat, Ayo Kerja,” katanya.
Sementara Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, berpesan agar masyarakat tidak mengomsumsi minuman keras, karena dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan efek buruk sehingga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
Dia menambahkan, untuk mencegah peredaran minuman keras di Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20.33 Tahun 2017 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (ali/snc)