SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terus berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusam Administrasi Kependudukan (Aminduk).
Kini, pencatatan, perekaman dan pencetakan KTP el, di Kantor Disduk Capil Simalungun sudah bisa selesai dalam waktu satu jam.
Plt Kadis Dukcapil Simalungun Tiarli Sinaga, Selasa 26 Juli 2022, saat ditemui jurnalis SimadaNews.com, mengaku bahwa untuk pengurusan KTP-el, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama, namun sudah cukup satu jam bila persyaratan lengkap.
“Baru baru ini ada warga perekaman KTP, merasa senang karena siap satu jam, sehingga bisa menghemat biaya tidak harus dua kali lagi ke kantor Capil,” akunya.
Tiarli menambahkan, dalam penerbitan KTP-el, tergantung penunggalan data dari pusat. Jika sudah Print Ready Record (PRR) maka pencetakan KTP-el sudah siap di cetak. Estimasi waktu yan dibutuhkan paling cepat 1-2 jam, bila NIK sudah ditunggalkan dari Pusat. (snc)
Laporan: Mantrison Sinaga