SimadaNews.com-Terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu, Feri Irawan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Mathilda SH, pada sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (14/8 ).
Vonis terhadap pria yang juga pernah dihukum itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa Ester SH, yang menuntut Feri 3 tahun 6 bulan penjara.
Saat persidangan, diketahui Feri ditangkap pada Jumat 23 Pebruari 2018 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dalam rumahnya oleh personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Penangkapan dilakukan, karena personel polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Jalan Jaksa, ada seseorang laki-laki yang sedang memiliki narkoba.
Selanjutnya, personel polisi mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, para personel polisi mengetuk pintu rumah dan ketika Feri membuka pintu langsung diamankan.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik berisi empat pipet plastik, dua mancis warna biru yang satunya sudah terpasang jarum suntik.
Kemudian, 13 bungkus plastic transparan kosong bekas tempat narkoba jenis sabu, seperangkat alat isap sabu terletak dilantai kamar. Dan saat ditanyakan kepada terdakwa bahwa barang barang tersebut diakui miliknya.
Perbuatan terdakwa Feri, diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)