SimadaNews.com-Yudha Wardana, kembali menjalani persidangan karena terbukati menggelapkan mobil Daihatsu Xenia BK 1924 NH milik Dedi. Dan saat sidang, dia terlihat pasrah dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa M Risky SH.
Sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, Selasa (30/1) dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing SH.
Saat persidangan, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Yudha berawal pada Selasa 10 Oktober 2007 sekira pukul 21.00 WIB, menghubungi saksi Wendri Salim melalui handphone untuk dicarikan mobil rental dengan alasan akan dipakai ke Medan. Kemudian saksi Wendri menghubungi ayahnya Yulia Chan yang selanjutnya menghubungi Dedi.
Kemudian, terdakwa bertemu dengan Baharudin Syahputra alias Dedi, pemilik mobi di Jalan Pulau Sumbawa Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Rabu 11 Oktober 2017.
Kepada Dedi, terdakwa mengaku mobil akan dipakai ke Medan. Namun semenjak mobil diberikan, terdakwa tidak mengembalikan hingga Dedi membuat laporan polisi.
Atas perbuatan terdakwa, Dedi mengalami kerugian Rp120 juta. Dan dalam dakwaan terdakawa dijerat pasal 372 dari KUH-Pidana.
Setelah mendengarkan dakwan yang dibacakan jaksa, majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan Selasa mendatang. (hot/mas/snc)