SimadaNews.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memimpin Konfrensi Pers Atas keberhasilan ditangkapnya bandar sabu jaringan internasional sebanyak 7 kilogram.
Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Narkoba Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit 3 Narkotik Iptu Irwanta Sembiring dan Kanit 2 Narkotik, AKP Arjuna Bangun, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/09/2020) menjelaskan penangkapan itu terjadi di hari Minggu (20 September 2020).
Dijelaskan Kapolrestabes, pelaku ada tiga orang dan dari penangkapan ketiga pelaku, satu ditembak mati berinisial SN (41) warga Aceh Tamiang.
SN ditembak di kawasan Gelugur Rimbun, Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan A (46) serta IH (50), keduanya warga Binjai Selatan.
Personil Satnarkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat di TKP, petugas mengamankan dua pelaku yakni, Ariandi dan Ilias di Jalan Bhayangkara, Gang Karto Medan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu-sabu seberat 2 kilo.
Dari hasil keterangan/introgasi kedua tersangka, barang haram diperoleh dari N (DPO) yang berada di Malaysia, dan juga ada memberikan sabu kepada SN.
Kemudian Rabu, 23 September 2020, sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan kepada SN di Jalan Glugur Rimbun, Diski.
Pada saat dilakukan penangakapan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api. Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan keras terukur menembak mati pelaku yang juga gembong narkoba internasional tersebut.
Petugas menyita 5 kilo sabu kemasan teh Cina dan senjata api rakitan dan tiga unit handphone bermacam merk.
“Kita tidak segan menembak mati para pelaku narkoba di Kota Medan,” ujar Kombes Riko Sunarko. (Ali)