SimadaNews.com-Ternyata, BPJS Kesehatan menunggak pembayaran layanan medis sebesar Rp19 miliar kepada RSUD Dr Pirngadi Medan.
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat yang dipimpin Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis 14 November 2019.
Menurut Wiriya, dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
“Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp.19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’. Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai non ASN,” kata Wiriya.
Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp19 miliar, Wiriya juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kenaikan tersebut, jelas Sekda, iuran peserta PBI yang semula Rp.23.000/bulan meningkat menjadi Rp.42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan,ungkapnya, Pemko Medan menganggarkan Rp.111 miliar lebih untuk peserta PBI.
“Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.
Oleh karenanya Sekda sangat menyambut baik kedatangan jajaran BPJS Kesehatan Pusat. Diharapkannya, kedatangan itu dapat menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan di Kota Medan, salah satunya tunggakan sebesar Rp19 miliar tersebut. Dengan demikian RSUD Dr Pirngadi Medan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan.
Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.
“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.
Adapun upaya untuk mengatasi gagal bayar tersebut, jelas bayu, diantaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya Rp23 ribu per bulan naik menjadi Rp42 ribu per bulan, iuran Kelas 2 dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 per bulan dan Kelas 1 yang semulan Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Kemudian, imbuhnya, melalui suntikan dana dari pemerintah. Menurut Bayu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan membantu memberikan dana sebesar Rp9 triliun kepada BPJS kesehatan untuk mengatasi gagal bayar tersebut.
“Sisa gagal bayar yang Rp.10 triliun lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan Bayu Wahyudi, Sekda dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, RSUD Dr Pirngadi, Bappeda Kota Medan serta unsur BPJS Kesehatan Cabang Medan, sangat berharap agar suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp9 triliun, diantaranya digunakan untuk membayar tunggakan dengan RSUD Dr Pirngadi.
Pertemuan diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Sekda dengan Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat tersebut. (snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung