SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (18/3/2025).
Pada hari yang sama, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Ketiga tersangka terdiri dari dua direktur dan satu ahli konstruksi dari PT Tekken Pratama, perusahaan rekanan proyek yang dikerjakan pada tahun 2017. Mereka adalah: Hairulloh B Hasan (HBH), 59 tahun, warga Jakarta Barat, Direktur Utama PT Tekken Pratama. Heriyanto (H), 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Direktur Operasional PT Tekken Pratama. Dan Hary Gularso (HG), 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang, yang berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi.
Kajari Kota Pematangsiantar, Jurist Presicely Sitepu, didampingi Kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung, menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun kontrak, baik dari segi kualitas maupun volume pengerjaan. Bahkan, ada beberapa bagian proyek yang tidak dikerjakan sama sekali.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Kajari juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Pada malam penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pematangsiantar. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung