Simada News
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Tiga TSK Korupsi Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Siantar Ditahan

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Maret 2025 | 08:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (18/3/2025).

Pada hari yang sama, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua direktur dan satu ahli konstruksi dari PT Tekken Pratama, perusahaan rekanan proyek yang dikerjakan pada tahun 2017. Mereka adalah: Hairulloh B Hasan (HBH), 59 tahun, warga Jakarta Barat, Direktur Utama PT Tekken Pratama. Heriyanto (H), 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Direktur Operasional PT Tekken Pratama. Dan Hary Gularso (HG), 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang, yang berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi.

Kajari Kota Pematangsiantar, Jurist Presicely Sitepu, didampingi Kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung, menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun kontrak, baik dari segi kualitas maupun volume pengerjaan. Bahkan, ada beberapa bagian proyek yang tidak dikerjakan sama sekali.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kajari juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Pada malam penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pematangsiantar. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share241Tweet151Pin54

Berita Terkait

BPS Gelar Pelatihan Pemutakhiran Geospasial untuk Sensus Ekonomi 2026

17/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Pelatihan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilayah Statistik Terendah (Wilkestart) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan...

. Samosir Tuan Rumah 2 Event Internasional, Konser Band Kotak Siap Guncang Tao Toba

17/07/2025

SimadaNews.com- Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah dua event berskala nasional dan internasional, yakni Toba Jou-Jou Festival dan Aquabike...

Perempuan, Kapitalisme, dan Jerat Estetika Palsu

17/07/2025

KAPITALISME  kini menembus ruang privat perempuan lewat iklan, fashion, skincare, dan standar tubuh ideal yang dibentuk media sosial. Gerakan feminisme...

Wesly Silalahi Teken Fakta Integritas Bareng KPK, Peringatkan ASN Soal Risiko Korupsi

16/07/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan...

10 Ribu Ton Eceng Gondok Diangkut! Aksi Hebat TNI dan Bupati Samosir Bikin Danau Toba Bersinar Lagi

16/07/2025

SimadaNews.com—Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Danrem 023/KS Brigjen TNI Jansen P. Nainggolan dan Forkopimda kembali menggelar aksi bersih-bersih eceng...

Oplus_0

Kecelakaan Maut di Jalan Medan–Siantar, Edwar Janer Damanik dan Rudianto Saragih Meninggal

16/07/2025

SimadaNews.com– Kecelakaan maut terjadi di Jalan Medan–Pematangsiantar Km 14–15, tepatnya di Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin...

Berita Terbaru

News

BPS Gelar Pelatihan Pemutakhiran Geospasial untuk Sensus Ekonomi 2026

17 Juli 2025 | 12:49 WIB
News

. Samosir Tuan Rumah 2 Event Internasional, Konser Band Kotak Siap Guncang Tao Toba

17 Juli 2025 | 10:01 WIB
News

Perempuan, Kapitalisme, dan Jerat Estetika Palsu

17 Juli 2025 | 08:48 WIB
News

Wesly Silalahi Teken Fakta Integritas Bareng KPK, Peringatkan ASN Soal Risiko Korupsi

16 Juli 2025 | 19:58 WIB
News

10 Ribu Ton Eceng Gondok Diangkut! Aksi Hebat TNI dan Bupati Samosir Bikin Danau Toba Bersinar Lagi

16 Juli 2025 | 19:17 WIB
News

Kecelakaan Maut di Jalan Medan–Siantar, Edwar Janer Damanik dan Rudianto Saragih Meninggal

16 Juli 2025 | 13:25 WIB
News

Pelatihan Jurnalistik di Siantar “Media Siber Harus Profesional dan Berintegritas”

15 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Wabup Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dan Ranperda RPJMD

15 Juli 2025 | 22:43 WIB
News

Ketua Himapsi Politeknik Medan Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit “Jangan Hancurkan Sidamanik”

14 Juli 2025 | 20:36 WIB
News

Wesly Silalahi Paparkan Pertumbuhan Ekonomi di Paripurna DPRD Pematangsiantar

14 Juli 2025 | 18:51 WIB
News

USI Pematangsiantar Wisuda 643 Lulusan, Lahirkan 4 Profesor dan 3 Doktor Baru

14 Juli 2025 | 15:18 WIB
News

Siantar Culture Show 2025 Dimeriahkan CFD, Fun Gowes, dan Permainan Tradisional

14 Juli 2025 | 07:15 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba