Simada News
Minggu, 1 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Tiga TSK Korupsi Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Siantar Ditahan

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Maret 2025 | 08:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (18/3/2025).

Pada hari yang sama, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua direktur dan satu ahli konstruksi dari PT Tekken Pratama, perusahaan rekanan proyek yang dikerjakan pada tahun 2017. Mereka adalah: Hairulloh B Hasan (HBH), 59 tahun, warga Jakarta Barat, Direktur Utama PT Tekken Pratama. Heriyanto (H), 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Direktur Operasional PT Tekken Pratama. Dan Hary Gularso (HG), 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang, yang berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi.

Kajari Kota Pematangsiantar, Jurist Presicely Sitepu, didampingi Kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung, menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun kontrak, baik dari segi kualitas maupun volume pengerjaan. Bahkan, ada beberapa bagian proyek yang tidak dikerjakan sama sekali.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kajari juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Pada malam penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pematangsiantar. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share241Tweet151Pin54

Berita Terkait

Warga Huta I Nagori Pematang Simalungun “Marharoan Bolon” Bangun Pondasi Jalan Secara Swadaya

01/06/2025

SimadaNews.com—Warga Huta I Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menggelar kegiatan gotong royong (Marharoan Bolon) pada Minggu (1/6), untuk...

Polres Simalungun Gencarkan Sosialisasi “Stop ODOL”

01/06/2025

SimadaNews com- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas, khususnya terkait...

Hendriyanto Sitorus, Pemimpin Muda Progresif yang Layak Pimpin Sumut

31/05/2025

SimadaNews.com – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Labuhanbatu Raya, Ferry Setiawan, menyebut Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, sebagai sosok...

Oplus_131072

GRIB Jaya Tebar Kepedulian: 1.000 Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Pematangsiantar

30/05/2025

SimadaNews.com— Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, H. Hercules Rosario de Marshal, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan...

PMII Siantar-Simalungun Sukses Gelar MAPABA RAYA di STAI SAMORA

30/05/2025

SimadaNews com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Siantar-Simalungun sukses melaksanakan kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) RAYA...

Diduga Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Desak Kejari Labuhanbatu Periksa Kades Terang Bulan

29/05/2025

SimadaNews.com—Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan...

Berita Terbaru

News

Warga Huta I Nagori Pematang Simalungun “Marharoan Bolon” Bangun Pondasi Jalan Secara Swadaya

1 Juni 2025 | 10:34 WIB
News

Polres Simalungun Gencarkan Sosialisasi “Stop ODOL”

1 Juni 2025 | 08:52 WIB
News

Hendriyanto Sitorus, Pemimpin Muda Progresif yang Layak Pimpin Sumut

31 Mei 2025 | 19:37 WIB
News

GRIB Jaya Tebar Kepedulian: 1.000 Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Pematangsiantar

30 Mei 2025 | 22:58 WIB
News

PMII Siantar-Simalungun Sukses Gelar MAPABA RAYA di STAI SAMORA

30 Mei 2025 | 22:41 WIB
News

Diduga Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Desak Kejari Labuhanbatu Periksa Kades Terang Bulan

29 Mei 2025 | 20:40 WIB
News

Dugaan Perusakan Aset Pemkab Labuhanbatu, GERAM Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

29 Mei 2025 | 19:56 WIB
News

Ketua KAMMI ULB Hafis Maulan Siregar Sandang Gelar Sarjana Pertanian

28 Mei 2025 | 21:10 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di Bimbel Talenta Siantar

28 Mei 2025 | 14:20 WIB
News

AKBP Sah Udur TM Sitinjak Sambut Tim Universitas Prima Indonesia, Bahas Peningkatan SDM dan Etika Publik

27 Mei 2025 | 21:56 WIB
News

Mantap…Pematangsiantar  Kembali Masuk 5 Besar Kota Paling Toleran Versi Setara Institute

27 Mei 2025 | 20:38 WIB
News

Iman Irdian Saragih Harapkan Duta GenRe Jadi Teladan dan Penyambung Informasi Remaja

27 Mei 2025 | 20:16 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba