SimadaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, petugas berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Para tersangka yang diamankan berinisial MIOS (31), FH (33), IS (33), S (28), RC (29), AD (36), FA (23), RRL (36), dan IAS (28).
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat serta unggahan viral di media sosial mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah, namun tidak dibuka. Justru terdengar suara gaduh dari dalam rumah, termasuk suara air mengalir di kamar mandi,” ujar AKP JH. Pardede.
Karena mencurigai upaya penghilangan barang bukti, tim akhirnya mendobrak pintu dan langsung mengamankan kesembilan tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 35 paket sabu dengan berat bruto 9,56 gram serta satu karton berisi ganja seberat 0,63 gram yang disembunyikan di lubang pembuangan air kamar mandi.
Selain itu, di lantai kamar atas juga ditemukan 1,5 butir pil ekstasi, tiga pipa kaca bekas pakai sabu, lima plastik klip kosong, dua sendok, satu mancis, dan satu kardus OH5.
“Dalam interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa mereka menggunakan sabu di dalam rumah tersebut. Mereka juga berusaha membuang barang bukti ke lubang pembuangan saat petugas mendobrak pintu,” tambahnya.
Saat ini, kesembilan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP JH. Pardede juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba