SimadaNews.com–Satu unit rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, resmi dieksekusi pada Jumat (1/8/2025) oleh Pengadilan Negeri Balige.
Proses pengosongan rumah dilakukan menyusul putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang memenangkan pihak penggugat, SS, atas sengketa kepemilikan rumah yang telah berlangsung sejak 2018.
Termohon eksekusi, seorang perempuan berinisial RS, diminta mengosongkan rumah berikut seluruh isi di dalamnya.
Meski sempat histeris dan menolak keluar, eksekusi tetap berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan didampingi tenaga kesehatan serta jajaran Pengadilan Negeri Balige.
Kuasa hukum penggugat, Boy Raja Simangunsong, menjelaskan bahwa proses hukum atas perkara ini telah berlangsung cukup panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.
“Perkara ini sudah terdaftar sejak 2018. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak tergugat, namun tidak pernah ada kesepakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak penggugat bahkan telah menawarkan uang kerohiman kepada tergugat agar bersedia secara sukarela mengosongkan rumah, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah mencoba pendekatan sejak tahun 2021, termasuk memberi uang kerohiman. Karena tak ada hasil, eksekusi ini menjadi langkah terakhir,” katanya.
Proses eksekusi didasarkan pada: Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 111/Pdt.G/2018/PN Blg tanggal 24 Juli 2019. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 551/Pdt/2019/PT MDN tanggal 29 Januari 2020. Dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 89 K/Pdt/2021. Seluruh putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selama proses eksekusi berlangsung, area rumah langsung dipagari oleh pihak penggugat. Kerumunan warga turut menyaksikan jalannya pengosongan rumah, yang sempat berlangsung tegang saat termohon menolak keluar dari kediaman yang dieksekusi.
“Semua barang milik termohon kami keluarkan, dan hari ini lokasi telah resmi kami kuasai sesuai perintah pengadilan,” pungkas Boy Raja Simangunsong. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu