Simada News
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

Simadanews.com by Simadanews.com
1 Agustus 2025 | 22:15 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com–Satu unit rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, resmi dieksekusi pada Jumat (1/8/2025) oleh Pengadilan Negeri Balige.

Proses pengosongan rumah dilakukan menyusul putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang memenangkan pihak penggugat, SS, atas sengketa kepemilikan rumah yang telah berlangsung sejak 2018.

Termohon eksekusi, seorang perempuan berinisial RS, diminta mengosongkan rumah berikut seluruh isi di dalamnya.

Meski sempat histeris dan menolak keluar, eksekusi tetap berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan didampingi tenaga kesehatan serta jajaran Pengadilan Negeri Balige.

Kuasa hukum penggugat, Boy Raja Simangunsong, menjelaskan bahwa proses hukum atas perkara ini telah berlangsung cukup panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.

“Perkara ini sudah terdaftar sejak 2018. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak tergugat, namun tidak pernah ada kesepakatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak penggugat bahkan telah menawarkan uang kerohiman kepada tergugat agar bersedia secara sukarela mengosongkan rumah, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah mencoba pendekatan sejak tahun 2021, termasuk memberi uang kerohiman. Karena tak ada hasil, eksekusi ini menjadi langkah terakhir,” katanya.

Proses eksekusi didasarkan pada: Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 111/Pdt.G/2018/PN Blg tanggal 24 Juli 2019. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 551/Pdt/2019/PT MDN tanggal 29 Januari 2020. Dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 89 K/Pdt/2021. Seluruh putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selama proses eksekusi berlangsung, area rumah langsung dipagari oleh pihak penggugat. Kerumunan warga turut menyaksikan jalannya pengosongan rumah, yang sempat berlangsung tegang saat termohon menolak keluar dari kediaman yang dieksekusi.

“Semua barang milik termohon kami keluarkan, dan hari ini lokasi telah resmi kami kuasai sesuai perintah pengadilan,” pungkas Boy Raja Simangunsong. (SNC)

Laporan: Jaya Napitupulu

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

01/08/2025

SimadaNews.com-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengusulkan pembangunan 500 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan...

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

01/08/2025

SimadaNews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria berinisial M (40) dan JP (25) karena kedapatan memiliki tiga...

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

01/08/2025

SimadaNews.com–KOHATI (Korps HMI-Wati) Cabang Medan memperkuat kiprahnya dalam bidang sosial dan kesehatan dengan menghadirkan program-program nyata yang menyentuh kebutuhan langsung...

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

Pimpin High Level Meeting TP2DD, Ariston Tua Minta Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

01/08/2025

SimadaNews.com-Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, memimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang...

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31/07/2025

SimadaNews.com- Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan kesiapan menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Prabowo Subianto, yang dijadwalkan berlangsung pada...

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba