SimadaNews.com-Penjual tuak berinisial ETP (39) yang akrab dipanggil Purba Parpakter Tuak, ditangkap dari rumahnya karena mengonsumsi sabu, Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Data diperoleh dari Satnarkoba Polres Siantar, penangkapan dilakukan terhadap Purba karena adanya laporan masyarakat menyebutkan di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, ada seorang pria sedang mengonsumsi sabu di rumahnya.
Personel pun langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang disampaikan pemberi laporan.
Setelah menemukan rumah yang dicurigai selanjutnya personel masuk ke dalam rumah dan menemukan Purba.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di ruangan kamar belakang ditemukan barang bukti diatas kursi busa berupa satu buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet.
Satu buah gunting, satu buah pipa kaca, satu buah mancis dan satu buah pipet. Dari dalam busa kursi ditemukan plastik klip berisi dua paket sabu.
Dari dalam kamar ditemukan satu unit handphone merk samsung warna putih kemudian dari kandang ayam ditemukan timbangan digital warna silver.
Kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka di bawa ke Mapolres Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan itu. Dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009. (uis/mas/snc)