SimadaNews.com-Rapat Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Pematangsiantar dan Dinas Perhubungan yang digelar, Senin (17/3) kembali tidak menghasilkan solusi konkret.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Chindira, serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang, membahas berbagai permasalahan parkir di Kota Pematangsiantar, termasuk tunggakan retribusi yang signifikan.
Salah satu temuan yang mencuat dalam rapat ini adalah adanya juru parkir (jukir) bernama Alen Harianja yang memiliki tunggakan sebesar Rp27 juta, namun dibiarkan tanpa tindakan oleh Dinas Perhubungan.
Bahkan, Choiruddin Lubis, anggota Komisi III, mengungkapkan bahwa total tunggakan retribusi parkir mencapai Rp1,3 miliar pada tahun 2024, dengan tambahan Rp300 juta pada Januari 2025.
“Semua tunggakan ini mau diapakan? Apakah akan dilakukan pemutihan atau ada solusi lain? Para jukir yang menunggak juga harus diberi sanksi tegas,” ujar Choiruddin.
Namun, hingga rapat berlangsung, pihak Dinas Perhubungan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Kadis Perhubungan, Julham Situmorang, yang datang terlambat dalam rapat, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang enggan meminta karcis parkir.
Pernyataan ini kemudian mendapat tanggapan dari Erwin Siahaan, anggota Komisi III, yang menilai bahwa tanpa kejelasan dari pihak Dinas Perhubungan, RDP ini menjadi tidak efektif.
“Kalau jukir tidak memberikan karcis, masyarakat tidak perlu membayar. Bagaimana sikap Dinas Perhubungan terhadap hal ini?” tegas Erwin.
Karena tidak adanya kesepakatan dan data yang memadai dari Dinas Perhubungan, Komisi III memutuskan untuk melanjutkan RDP pekan depan.
“Kita minta pertemuan ini dilanjutkan pekan depan, dan Dinas Perhubungan harus membawa data yang sudah kita minta,” tambah Erwin.
Rapat pun akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan akan dilanjutkan minggu depan guna mencari solusi yang lebih konkret terhadap permasalahan parkir di Kota Pematangsiantar. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung