SimadaNews.com – Camat Tapian Dolok, Sakban Saragih membenarkan bahwa Pangulu Nagori Dolok Ulu, Su sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun di bulan Oktober.
“Sampai saat ini pelaksana tugas belum ada, masih menunggu SK dari Bupati, sementara pelaksana harian sekretaris desanya,” kata Sakban Saragih, Senin (15/11/2021).
Pangulu Nagori Dolok Ulu, Su (48) warga Nagori Dolok Maraja, ditahan pihak kejaksaan dikarenakan telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2016.
Menurut sumber mengatakan “Suarjo selaku pangulu telah menerima Dana Desa 2016 Rp600.265.579 melalui rekening Nagori Dolok Ulu. lalu dicairkan Suarjo dalam dua tahapan, dana tersebut telah disalahgunakan terdakwa Su yang bertentangan dengan Permendagri No 113/2014 tentang pengelolaan Dana Desa dan Perbup Simalungun No.6/2016.”
Kegiatan yang dilakukan pelatihan masak-masak, keterampilan salon/kecantikan dan kursus menjahit, Su membuat seluruh dokumen pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Tahun 2016,
Namun, Su tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa 2016 sebesar Rp.174.648.068. yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, walaupun kerugian negara sudah dipulangkan, Su tetap menjalani hukuman. (Saiun)