SimadaNews.com – Sebidang lahan kini masih menimbulkan permasalahan antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan pihak keturunan Raja Bona ni Onan Pardede. Kedua belah pihak saling klaim lahan tersebut.
Pemkab Toba, berencana menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan parkir. Sementara, keturunan Raja Bona ni Onan Pardede, berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk bangun Monumen Raja Bona ni Onan Pardede.
“Sekali lagi, kami tidak mau gagal proyek ini, kerinduan kami demi kebaikan kita semua di Toba ini. Mari kita sukseskan ini. Konkritnya, eksekusi lahan sudah kita lakukan. Yang mau kita lakukan pengerjaan,” kata Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus saat dikonfirmasi simadanews.com, Selasa (8/6/2021).
Pemerintah tetap berpegang pada hukum. Apa yang disampaikan dalam putusan Mahkamah Agung, itu yang tetap kita pegang, katanya.
“Kita sudah coba menjelaskan kepada mereka. Lewat pengadilan juga sudah mencoba membacakan keputusan Mahkamah Agung itu, tidak berbeda dengan pemahaman kita. Sekali lagi, pemerintah harus tegas dengan langkahnya. Apa yang dikatakan hukum, itulah yang akan kita jalankan,” katanya.
Seorang keturunan Raja Bona ni Onan Pardede, Tengku Pardede (58) menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual atau menghibahkan kepada pihak Pemkab Toba.
“Lahan tersebut tidak pernah dijual pemilik ke Pemerintah atau Pemkab dan juga tidak pernah dihibahkan kepada pihak mana pun termasuk Pemda. Oleh sebab itu bagaimana mungkin Pemda bisa memiliki lahan tersebut tanpa membeli dan tanpa pernah mendapat hibah,” katanya.
Sebuah surat Bupati Toba terbit dan mengatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi aset pemkab Toba. Hal inilah yang membuat mereka merasa terusik.
“Pada surat Bupati No. 690/301/PRKP/2021, tanggal 31 Maret 2021, kami menemukan kejanggalan karena dinyatakan bahwa lahan tersebut sah sebagai milik Pemda. Kami ingatkan bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan sah,” ujar Tengku Pardede (58) saat dikonfirmasi pada Selasa (08/06/2021).
“Faktanya tanggal, 1 Februrari 2020 pihak Pardede telah memblokir pengurusan sertifikat Pemda sesuai PP N0. 24 thn 1997 di BPN. Tanda terima surat pemblokiran ada tanda terima dari Pemda Toba. Artinya Pemda tidak punya sertifikat, kemudian apakah lahan yang tidak dimiliki bisa menjadi aset,” tanyanya.
“Maka kami beranggapan surat Bupati telah nyata-nyata berbohong dan tidak memberikan fakta yang sesungguhnya. Kemudian di dalam keputusan Mahkama Agung No. 328/PK/PDT/2006, tanggal 25 Sept 2007 dan Surat Perjanjian Pinjam Sebidang Tanah tertanggal 19 Mei 1962 dan berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri, tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemkap Toba,” lanjutnya.
Pihaknya akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menyeleweng dari apa yang mereka anggap fakta.
“Sesuai fakta hukum dan keyakinan, kami keluarga Pardede akan melawan dan menuntut secara hukum pihak-pihak yang dengan sengaja membuat kekeliruan dari fakta yang sesungguhnya juga telah nyata-nyata menghianati niat tulus dari para orang tua kami,” jelasnya.
“Kami Keluarga Raja Bona ni Onan Pardede akan mendirikan Monumen Raja Bona ni Onan di lahan tersebut sekaligus membantu pemerintah daerah membuat daerah terbuka hijau/taman. Kami sangat berharap pada masa kepemimpinan Amang Boru Poltak segala silang pendapat ini dapat diselesaikan sesuai harapan kami di atas,” katanya. (Jaya Napitupulu)