SimadaNews.com-Sebanyak 300-an personel gabungan TNI dan Polri menggerebek sejumlah sarang narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Langkat.
Operasi yang berlangsung sejak Kamis (19/12/2024) siang hingga Jumat (20/12) dini hari itu berhasil mengamankan 47 orang, dengan 40 di antaranya positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, penggerebekan menyasar enam lokasi utama yang dikenal sebagai pusat aktivitas peredaran narkoba.
Beberapa lokasi yang digerebek meliputi Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, serta Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Operasi gabungan besar-besaran melibatkan personel TNI/Polri dengan menyasar enam lokasi utama yang diketahui menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba,” kata Hadi.
Barang Bukti Disita dan Lokasi Dimusnahkan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga paket kecil sabu, 110 bungkus ganja, 20 unit timbangan elektrik, 54 alat hisap sabu, dan 204 korek api gas.
Selain itu, diamankan pula 61 unit sepeda motor, satu becak mesin, tiga unit mobil, serta 256 mesin judi, termasuk mesin jackpot dan tembak ikan.
Seluruh barak yang menjadi lokasi aktivitas ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba,” tegas Hadi.
Hadi menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini.
“Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk menindak para pelaku hingga ke akarnya,” ujar mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (snc)