SimadaNews.com – Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menganjurkan agar setiap nagori di Kabupaten Simalungun memiliki rumah isolasi mandiri Covid-19.
Anjuran Bupati itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), Sarimuda Purba di ruang kerjanya, Jumat (04/06/2021).
Sarimuda Purba menjelaskan, diadakannya rumah isolasi untuk mengantisipasi terjadinya penambahan warga terpapar Covid-19 dan mengantisipasi kemungkinan daya tampung rumah sakit tidak cukup.
“Apabila ada orang terpapar Covid-19, tidak ingin isolasi mandiri di rumahsakit, dapat memilih untuk isolasi mandiri tidak di rumah sakit. Rumah isolasi nagori sendiri telah masuk dalam program dan anggaran 8% dari ADD yang diterima Nagori. Jadi setiap Nagori harus memiliki rumah isolasi dan telah dilengkapi,” katanya.
Sarimuda juga menambahkan, bagi Nagori yang tidak mengadakan rumah isolasi di nagorinya akan mendapat teguran. (Robin Silaban)