SimadaNews.com-Pihak Satpol PP diduga lupa akan janji yang akan menertibkan minimarket Alfamart Jalan Pdt J Wismar Saragih dan Indomaret Jalan Melanthon Siregar yang belum memiliki izin operasional.
Buktinya, kedua minimarket itu masih beroperasi dan menjalankan aktivitas usahanya. Padahal dua minggu lalu, pihak Satpol PP sudah berjanji akan memberikan Surat
Peringatan (SP) ketiga, kepada kedua perusahaan itu bahkan berjanji akan menertibkan.
“Memang benar kami sudah memberikan surat teguran kedua untuk keduanya dan seminggu kedepan kami akan layangkan surat teguran ketiga. Tpi untuk menutupnya nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan karena kami tidak punya segelnya,” kata Kabag Operasional Satpol PP Sianta, Arfin Sinaga kepad SimadaNews, tangal 30 Januari lalu.
Dan ketika kembali dikonfirmasi oleh SimadaNews, Senin (12/2) kepada Kepala Satpol PP Siantar Robert Samosir, tidak menampik bahwa belum ada surat teguran yang disampaikan maupun penertiban.
”Iya memang benar. Tetapi masih akan kami tindak lanjuti,” katanya singkat melalui sambungan telepon seluler. (tri/mas/snc)