SimadaNews.com – Petugas Satpol PP bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal, Kamis 27 Juli 2023.
Operasi tersebut sesuai Surat Keputusan Walikota Pematang Siantar Nomor. 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang tim operasi bersama pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah, Satpol PP Pematang Siantar, Mangaraja Nababan menyampaikan operasi dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kota Pematang Siantar.
Operasi bertujuan memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.
Kegiatan dilaksanakan selama empat hari, yakni 24-27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.
“Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok,” ujar Mangaraja.
Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba