SimadaNews.com -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar menghentikan pemasangan kabel Fiber Optic di jalan Mawar Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Jumat 16 Mei 2025.
Kabid (Kepala Bidang) Penegakan Perda Kota Pematangsiantar, R Afandi Siregar di dampingi oleh Kasi Lidik Arifin Sinaga mengatakan selama belum ada rekomendasi dari PUTR yaitu bagian tata ruang. Pekerjaan tersebut akan di hentikan.
“Karena tidak bisa menunjukan surat izin rekomendasi dari PUTR Kota Pematangsiantar, kami datang untuk menghentikan pekerjaan di jalan mawar ini,” ujarnya.
Mengenai hal itu, Plt Satpol PP, Zamzamy, S.H akan mengirim surat teguran ke alamat kantor dan vendornya.
“Aku sudah meminta lidik untuk mendalaminya, sesuai dengan SOP, dari kemarin kami mau kirim surat teguran ke alamat kantor dan vendor,” ujarnya melaui pesan WhatsApp.
Lurah Simarito, Citra Zai SH, saat dikonfirmasi, mengaku dirinya tidak mengetahui kapan pemasangan tiang Fiber optik tesebut.
“Tidak ada pihak kelurahan diberitahu, Bang. Makanya kami tidak tahu kapan di pasangnya, tiba – tiba sudah berdiri,” ungkapnya.
Sementara itu, pernah dikonfirmasi simadanews.com terkait tiang jaringan Fiber Optic milik perusahaan Moratel kepada Kabid Tata Ruang PUTR, Jhon Musa Silalahi 25 Maret 2025 belum miliki izin rekomendasi.
“Belum ada urus izin rekomendasi dari kita,” ujarnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba