SimadaNews.com-Dalam satu hari, personel Satreskrim Polresta Siantar, menangkap dua juru tulis (jurtul) judi tebak angka, Senin 19 Agustus 2019.
Kasat Reskrim Polresta Siantar Iptu Nur Istiono SIK MH, Selasa 20 Agustus 2019, menerangkan, penangkapan berawal adanya informasi maraknya judi tebak angka, menindaklanjut informasi itu, personel Satreskrim Polresta Siantar, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pertama terhadap DT (48).
DT ditangkap dari warungnya sendiri di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan DT ditemukan barang bukti, satu pulpen warna hijau, satu buku tulis berisikan tebakan angka.
Kemudian, tidak berapalama sekira pukul 22.00 WIB, personel polisi kembali menangkap SMS (57).
SMS yang merupakan warga Jlaan Ulakma Sinaga Kelurahan Rambung Merah itu, ditangkap di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Dari tangan SMS ditemukan barang bukti, sembilan lembar rekapan berisi nomor tebakan angka, satu unit bolpoin merk Nevada dan uang uang tunai Rp320 ribu.
Iptu Nur Istiono menambahkan, kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di RTP Polresta Siantar, untuk proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung