SimadaNews.com – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka pembunuhan pensiun TNI, Parlidungan Napitupulu (62) warga Jalan Jaring Udang I Lingkungan 28 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (03/01/2021).
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka IS (25) warga Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I. Sedangkan dua lagi masing-masing AL (40) dan DN (37) masih DPO.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd. R. Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek kepada wartawan, Selasa (05/01/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di kediaman tersangka Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I.
“Kita tangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka kita tangkap saat berada di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Kadek.
Sebelumnya tersangka bersama dengan dua temannya melakukan penikaman terhadap korban Parlidungan Napitupulu saat berada di sebuah kafe di Belawan.
“Korban meninggal dunia, dengan dua luka tusuk di tubuh. Keluarga korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Kadek.
Petugas yang menerima laporan adanya pembunuhan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dari tersangka satu buah topi warna crim dengan jaring coklat di temukan di kamar mandi dan 1 buah celurit ditemukan di kamar mandi,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini.
Kasatreskrim Polres Belawan ini juga mengatakan, dari pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah menusuk korban bersama kedua temannya, dan penusukan tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya,” tambah Kasat.
Tersangka di jerat dengan pasal 340 Subs 338 jo 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara. (***)