SimadaNews.com-Pemerintah resmi menetapkan bahwa harga minyak goreng kemasan didasari dengan nilai keekonomian, sehingga tidak lagi terpaku dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan dipastikan naik, pasca dicabutmya Permendag Nomor 06 Tahun 2022 dan diterbitkannya Permendag Nomor 09 Tahun 2022, tentang reaklasasi harga minyak goreng.
Di sejumlah pasar modern terpantau ada yang menjual minyak goreng kemasan premium dua liter seharga Rp43.900 hingga Rp44 ribu.
Kendati demikian, ada juga yang belum memberlakukan harga baru.
Data diperoleh, sesuai perhitungan saat ini harga CPO KPBN Rp15.864 per Kg, sehingga harga minyak kemasan di pasaran, antara Rp24.800 sampai Rp25 ribu, jenis minyak premium.
Sedangkan Yang kemasan sederhana berkisar Rp22.900 sampai Rp23 ribu. Dan untuk minyak curah Rp14 ribu per liter.
“Karena modalnya udah Rp21 ribu plus pajak dan sebagainya. Rasanya (harga minyak goreng kemasan) kurang lebih di atas Rp23 ribu, di bawah Rp24 ribu dikit tapi tergantung merek. Tapi yang umum, kurang lebih sekitar 23 ribu lebih,” ujar salah seorang pegawai pasar modern.
Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memprediksi harga minyak goreng kemasan membuat harganya dapat menyentuh level Rp25 ribu per liter. (snc/net)