SimadaNews.com – Enam pengurus Komisariat (PK) organisasi Serikat Buruh di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan dukungan agar perusahaan tersebut tetap beroperasi di Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Keenam PK tersebut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Sejati, SBSI 1992, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Independent (SBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ketua PK KSBSI PT TPL, Pangeran Marpaung mewakili ke-6 organisasi buruh tersebut
mengatakan, aspirasi ini disampaikan menyikapi maraknya informasi dan provokasi dari sekelompok orang yang meminta pemerintah untuk mencabut izin HTI serta menutup perusahaan tersebut.
“Kami menolak segala upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menginginkan penutupan industri tanpa didasari adanya pembuktian pelanggaran hukum, menolak tuduhan PT. TPL, pekerja, buruh PT. TPL melakukan penganiayaan terhadap masyarakat Natumingka,” ujar Pangeran di mini Kafe Tepi Danau Bistro by De Pali Balige, Kamis (03/06/2021).
Pihaknya juga menolak segala upaya memprovokasi masyarakat yang menginginkan adanya kisruh di Kawasan Danau Toba (KDT).
“Kami para buruh, pekerja perusahaan siap bergandengan tangan dengan masyarakat sekitar tempat kami bekerja di PT. TPL,” sebutnya.
Ditegaskannya, pihaknya juga meminta seluruh DPP dan DPC Serikat Pekerja, Buruh untuk turut serta memperjuangkan kepastian hukum pekerja di PT TPL.
Ketua umum DPD Serikat Buruh Independent (SBI), Berlin Marpang bersama Ketua DPC SBSI 1992, Periana Hutagaol dan Ketua DPC SB Sejati Kabupaten Toba, Juni Sitorus menyerukan, aspirasi yang disampaikan para buruh, pekerja dari PT TPL Tbk melalui pimpinan komisariat organisasi serikat buruh telah diterima untuk diperjuangkan sesuai amanah undang-undang.
Semua aspirasi yang telah disampaikan melalui PK, sebut Berlin, akan dikoordinasikan kepada pemerintah baik kabupaten, provinsi hingga pusat demi terlindunginya hak kerja buruh PT TPL Tbk.
Terkait adanya berbagai polemik antara PT.TPL dengan masyarakat, pihaknya mempercayakan penyelesaian kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga mendesak kepada pemerintah untuk memberikan keterangan penjelasan akan tata batas HTI PT. TPL sesuai dengan kepemilikan ijin HTI dimana PT. TPL, Tbk (dulu PT.IIU) sebagai perusahaan pemegang hak ijin usaha pengelolaan Hutan,” ujarnya seraya menyatakan kesiapan untuk berjuang bersama seluruh buruh mendukung TPL agar tetap beroperasi sesuai ijin yang telah dimiliki perusahaan. (Jaya Napitupulu)