Dari hasil pemeriksaan petugas ternyata tersangka mengakui melakukan pengancaman dan menodong korban didalam angkot trayek 81 dengan menggunakan sebilah pisau terhadap Pelapor pada hari Selasa tgl 24 Juli 2018 sekira pukul 18.30 Wib di Jln Kol Yosudarso Simpang Pulau Halmahera Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.Saat ini oknum pelaku dan barang bukti penodongan sudah berada ditangan polsek Belawan.(ali/snc)
Kapolres Serang Raih Penghargaan “Sahabat Pers Indonesia” dari SMSI Banten
SimadaNews.com – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., resmi menerima penghargaan bergengsi “Sahabat Pers Indonesia” dari Serikat Media...