SimadaNews.com-Si Boy, panggilan akrab pria berinisial HAR ini, ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, saat berdiri di pingir jalan diduga hendak melakukan transaksi sabu, Rabu (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap Si Boy berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Medan, Gang Air Bersih Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Mendapat laporan itu, personel Satnarkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan, dan melihat pria sesuai identitas yang dilaporkan sedang berdiri di pinggir jalan.
Tetapi ketika didekati, Si Boy berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun berhasil ditangkap personel polisi. Dari tangan Si Boy, ditemukan satu paket sabu dan satu unit handpone merk Nokia.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Muliadi, membenarkan adanya penangkapan itu dan kini tersangka masih dimintai keterangan dan dijerat pasal 114 subsider pasl 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ril/mas/snc)