SimadaNews.com – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berlalu. Perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar cenderung mengalami peningkatan. Karenanya, selain meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, kegiatan sosial warga dan operasional tempat keramaian dibatasi dan izinnya diperketat!
Demikian hasil rapat Pembahasan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya Masyarakat di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (20/01/2021).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan, rapat tersebut guna menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk kesehatan rakyat. Di antaranya, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial budaya masyarakat.
“Dengan memperhatikan kebijakan pemerintah, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat, untuk bersama-sama berperan serta dalam rangka menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak. Serta ikut serta mendukung 3T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment. Juga mendukung vaksinasi jika sampai pada waktunya,” tutur Daniel.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ronald Saragih diwakili Erida Damanik bersama Frans Yosep Sitepu, Yuliana SE Silitonga dalam paparannya mengatakan, data Covid-19 di dunia per 17 Januari 2021 yakni 95.966.527 positif, 2.048.171 meninggal, dan sembuh 68.545.627.
Sedangkan di Indonesia per 17 Januari 2021 yaitu 917.015 positif, 745.935 sembuh, dan 26.282 meninggal. Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) per 17 Januari 2021 yakni 19.647 positif, 711 meninggal, dan 16.889 sembuh. Sementara Kota Pematangsiantar menempati urutan 3 besar kasus Covid-19 tertinggi di Sumut, setelah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Disebutkan, data Covid-19 di Kota Pematangsiantar sejak mulai pertama ditemukan hingga akhir tahun 2020 adalah 661 positif, 521 sembuh, dan 17 meninggal. Sehingga tingkat Case Fatality Rate (CFR) Covid-19 di Kota Pematangsiantar tahun 2020 adalah 2,57 persen.
Selanjutnya, data Covid-19 di Kota Pematangsiantar terhitung 1-17 Januari 2021 yakni, terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 96 kasus, suspek 39 kasus, meninggal terkonfirmasi 1 orang, meninggal probable 1 orang, dan kontak erat sebanyak 501 orang.
Sebagai acuan untuk mengambil kebijakan dalam percepatan penanggulangan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pematangsiantar, dari hasil analisis dan pembahasan peta sebaran, pengelompokan kasus dan zona berdasarkan Indikator Kesehatan Masyarakat di Kota Pematangsiantar selama 1-17 Januari 2021 berjumlah 1.979. Artinya, Kota Pematangsiantar masuk kategori wilayah dalam zona oranye, yakni Risiko Penularan Covid-19 di Kota Pematangsiantar masuk kategori sedang. Keadaan ini masih sama dengan situasi pada tahun 2020. Hanya saja, tidak menutup terjadinya peningkatan di awal tahun 2021.
Disimpulkan, berdasarkan sebaran kasus, terkonfirmasi Covid-19 telah ada di semua kecamatan di Kota Pematangsiantar. Tidak ada Iagi kecamatan yang tidak ada kasus konfirmasi Covid-19. Berdasarkan pengelompokan kasus (cluster), terdapat 3 cluster, yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Sitalasari, dan Siantar Marihat.
Untuk Kecamatan Siantar Sitalasari, termasuk Zona Merah dengan total nilai 1,860. Artinya, risiko penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Siantar Sitalsari termasuk kategori tinggi.
Disebutkan juga, penularan Covid-19 masih meningkat. Hal tersebut bisa dipicu dengan terlalu longgarnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, banyaknya kegiatan-kegiatan sosial yang tanpa pembatasan jumlah sehingga menimbulkan kerumunan.
Untuk menyikapi situasi keadaan tersebut, maka Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar merekomendasikan kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar untuk memperketat protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dengan lebih menggalakkan 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Juga memperketat akses pemberian izin kegiatan sosial masyarakat yang mengundang keramaian, seperti izin pesta dan lainnya. Serta membatasi izin kegiatan di tempat-tempat umum seperti pengoperasian kafe dan sebagainya. (singly siregar)