SimadaNews.com-Kasus perbuatan onar di kegiatan Hari Ulang Tahun (Haul) NU di Tebing Tinggi pada Februari lalu, mulai disidang di PN Tebing Tebinggi, Rabu (24/4).
Pada sidang ini, 11 terdakwa dihadirkan jaksa Alvin Giawa SH dengan jumlah 6 perkas perkara. Sidang agenda membacakan dakwaan itu, dipimpin Majelis Hakim Wira Bangsa SH, mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Tebing Tinggi.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Suhairi alias Gogon baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Muhammad Husni Habibi Nasution, Amiruddin Sitompul, M. Anjas, Muhammad Gauzi Saragih, Syahrul Amri Sirait, Arif Darmadi, Abdulrahman, Ilham, Oni Qital dan Rachmad Fuji Santoso, pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 11.40 WIB di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara berawal diadakan pertemuan sebelum terdakwa bersama teman terdakwa menghadiri kegiatan Tabligh Akbar di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, yaitu di adakannya rapat di markas kantor FPI di Simpang Kampung Keling Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Ust.Muslim Istiqomah, Selasa 26 Februari 2019.
Dalam pertemuam itu, diperoleh informasi akan dilaksanakan acara Tablig Akbar dalam rangka memperingati Haul Nahdatul Ulama (NU) yang ke-93 dan Pelantikan Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama (IPPNU) yang dilaksanakan Rabu 27 Febuari 2019.
Pada saat pertemuan itu, Ketua FPI DPW Tebing Tinggi, Muslimin mengajak kelompok ormas FPI melalui layanan whast up agar ikut untuk membubarkan acara tersebut, mengsir banser NU dari acara, mengajak semua warga FPI datang ke acara tersebut untuk berfoto dua jari dan memfoto, menvideokan serta menviralkan foto serta video warga-warga yang bubar dalam acara.
Bahwa pada hari Rabu 27 Febuari 2019, mulai pukul 09.00 WIB, di Lapangan Sri Mersing, diadakan acara Tablig Akbar dalam rangka Haul NU dan hadir sejumlah pejabat serta berbagai ormas Islam lainnya.
Saat kegiatan berlangsung, salah seorang anggota ormas FPI yang bernama Amiruddin Sitompul, menemui saksi Najarudin Siregar yang menjabat Kasat Intel Polres Tebing Tinggi, sedang bertugas melakukan pengamanan pada acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara.
Tidak berapa lama kemudian setelah saksi Amiruddin Sitompul selesai berbicara dengan Kasat Intel Polres Tebing Tinggi, tiba-tiba terdakwa Suhairi alias Gogon berjalan mendekati para jemaah sambil berteriak keras “BUBAR BUBAR, AJARAN SESAT… SESAT” sambil memperlihatkan baju kaos dalam warna hitam bertuliskan “#2019Gantipresiden” yang dipakainya, serta mengangkat tangan kanannya dengan kode dua jari yaitu jari telunjuk dan jari jempol .
Kemudian saksi Muhammad Husni Habibi Nasution alias Habibi ikut berteriak dengan berkata “BUBAR…..BUBAR…..BUBAR“ sambil mengangkat kedua tangannya keatas menghadap kepada para perserta jemaah yang hadir di acara tersebut, untuk memprovokasi peserta yang hadir dan teman-teman pelaku agar acara Tabligh Akbar tersebut dihentikan.
Selanjutnya, personel Polri yang berjaga langsung mengamankan terdakwa Suhairi alias Gogon dan M Husni Habibi, namun dihalangani oleh anggota FPI yang lainnya, sambil ikut bergerak ke arah tenda acara, kemudian mendorong halauan/ hadangan petugas pengamanan sehingga terjadi dorong-dorongan antara kelompok tersebut dengan polisi yang bertugas.
Para terdakwa tidak terima atas tindakan petugas, sehingga para terdakwa melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas pengamanan dan saat itulah terdakwa Suhairi alias Gogon memukul saksi Errick Riza Alamsyah, salah seorang personel Polisi yang bertugas.
Errick kemudian mengatakan kepada rekan kerjanya yaitu saksi Edi Syahputra yang saat itu di sebelah saksi “ Aku dipukul.. aku dipukul….” dan saksi Edi mengatakan kepada saksi Errick “GOGON… GOGON yang mukul”. Selanjutnya Errick dibawa berobat kerumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.
Kemudian Polisi yang bertugas berhasil mengamankan dan mengangkut para terdakwa ke kantor Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 junto pasal 55 KUH-Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum dari FPI dari KAI Medan mengatakan akan mengajukan Epsepsi pekan depan atas dakwaan jaksa.
Diluar persidangan, Kasubbag Humas Polres, Iptu J Nainggolan mengatakan untuk pengamanan persidangan pihaknya menurunkan 120 petugas sudah termasuk dari Satpol-PP. (hot/snc)