SimadaNews.com— Sidang perdana gugatan warga Pematangsiantar terkait persoalan kendaraan odong-odong dan lalu lintas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (19/5).
Gugatan ini diajukan oleh Rindu Marpaung selaku warga penggugat, didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas 15 pengacara.
Gugatan ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, didampingi hakim anggota Hasni Firdaus dan Febriani.
Dalam persidangan, tim penggugat diwakili Pondang Hasibuan dan 12 pengacara lainnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh Ketua Tim Hukum Bolon Situngkir beserta rekan-rekannya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, proses selanjutnya akan memasuki tahap mediasi.
“Mediasi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Hakim Sayed Tarmizi di ruang sidang.
Usai sidang, para pihak langsung diarahkan untuk mengikuti mediasi di salah satu ruangan pengadilan. Namun, mediasi belum dapat dilaksanakan karena harus dihadiri langsung oleh pihak prinsipal, yakni Rindu Marpaung selaku penggugat dan Kepala Satlantas Polres Pematangsiantar selaku tergugat.
Pondang Hasibuan menyampaikan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang.
“Kami akan melanjutkan mediasi pada 27 Mei 2025 dengan harapan tercapai solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Gugatan ini diajukan karena maraknya kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti odong-odong, yang beroperasi di Kota Pematangsiantar. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Kapolres Pematangsiantar menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (snc)
Laporan: Pirhot Nababan