slot thailand
slot gacor
Sidang Perdana Gugatan Warga Pematangsiantar soal Odong-Odong, Masuk Tahap Mediasi – Simada News
Simada News
Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Sidang Perdana Gugatan Warga Pematangsiantar soal Odong-Odong, Masuk Tahap Mediasi

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Mei 2025 | 15:18 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com— Sidang perdana gugatan warga Pematangsiantar terkait persoalan kendaraan odong-odong dan lalu lintas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (19/5).

Gugatan ini diajukan oleh Rindu Marpaung selaku warga penggugat, didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas 15 pengacara.

Gugatan ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, didampingi hakim anggota Hasni Firdaus dan Febriani.

Dalam persidangan, tim penggugat diwakili Pondang Hasibuan dan 12 pengacara lainnya, sementara pihak tergugat diwakili oleh Ketua Tim Hukum Bolon Situngkir beserta rekan-rekannya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, proses selanjutnya akan memasuki tahap mediasi.

“Mediasi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Hakim Sayed Tarmizi di ruang sidang.

Usai sidang, para pihak langsung diarahkan untuk mengikuti mediasi di salah satu ruangan pengadilan. Namun, mediasi belum dapat dilaksanakan karena harus dihadiri langsung oleh pihak prinsipal, yakni Rindu Marpaung selaku penggugat dan Kepala Satlantas Polres Pematangsiantar selaku tergugat.

Pondang Hasibuan menyampaikan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang.

“Kami akan melanjutkan mediasi pada 27 Mei 2025 dengan harapan tercapai solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Gugatan ini diajukan karena maraknya kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti odong-odong, yang beroperasi di Kota Pematangsiantar. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Kapolres Pematangsiantar menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (snc)

Laporan: Pirhot Nababan

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Disalurkan di Pematangsiantar

19/05/2025

SimadaNews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa mulai disalurkan di Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Mei 2025. Penyaluran perdana...

Niur br Sinaga Ditemukan Meninggal di Bah Bolon, Diduga Terpeleset saat Berjalan di Pinggiran Sungai

18/05/2025

SimadaNews.com – Seorang wanita lanjut usia bernama Niur Sinaga (78) ditemukan meninggal dunia setelah hanyut di Sungai Bah Bolon, tepatnya...

Oplus_131072

Viral di Tiktok Satlantas Tilang di Protes Warga, AKBP Sah Udur: Sudah Sesuai Pelaksanaan Tugas

17/05/2025

SimadaNews.com-Aksi personel Satlantas Polres Pematang Siantar menilang seorang pengendara yang diduga melanggar Peraturan lalulintas, viral di medias sosial tiktok. Hal...

Lapas Narkotika Langkat Ikuti Desk Evaluasi ZI Menuju Predikat WBK 2025

17/05/2025

SimadaNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat mengikuti tahapan desk evaluasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat...

Rony R Situmorang Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila di SMAN 4 Pematangsiantar

17/05/2025

SimadaNews.com— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony R Situmorang, SH, M.IP, menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Ideologi Pancasila (Sosper) di SMA...

Wamen HAM Dorong Penyelesaian Konflik Agraria di Kampung Baru Pematangsiantar

17/05/2025

Simadanews.com-Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri kegiatan Public Hearing Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin bersama para...

Berita Terbaru

News

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Disalurkan di Pematangsiantar

19 Mei 2025 | 20:49 WIB
News

Sidang Perdana Gugatan Warga Pematangsiantar soal Odong-Odong, Masuk Tahap Mediasi

19 Mei 2025 | 15:18 WIB
News

Niur br Sinaga Ditemukan Meninggal di Bah Bolon, Diduga Terpeleset saat Berjalan di Pinggiran Sungai

18 Mei 2025 | 20:58 WIB
News

Viral di Tiktok Satlantas Tilang di Protes Warga, AKBP Sah Udur: Sudah Sesuai Pelaksanaan Tugas

17 Mei 2025 | 22:11 WIB
News

Lapas Narkotika Langkat Ikuti Desk Evaluasi ZI Menuju Predikat WBK 2025

17 Mei 2025 | 19:47 WIB
News

Rony R Situmorang Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila di SMAN 4 Pematangsiantar

17 Mei 2025 | 17:23 WIB
News

Wamen HAM Dorong Penyelesaian Konflik Agraria di Kampung Baru Pematangsiantar

17 Mei 2025 | 16:59 WIB
News

Hadiri Kuliah Umum di USI, Wamen HAM: Mahasiswa Jangan Takut Bersikap Kritis

17 Mei 2025 | 00:19 WIB
News

Tutup Buku Tahun 2024, Perumda Tirta Uli Laba Rp2,47 Miliar, Pemko Pematangsiantar Terima Deviden Rp1 Miliar

16 Mei 2025 | 20:47 WIB
News

Satpol PP Hentikan Pemasangan Kabel Fiber Optic di Jalan Mawar Kelurahan Simarito

16 Mei 2025 | 19:39 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan

16 Mei 2025 | 18:53 WIB
News

Wisuda UHNP: Lulusan Diminta Siap Hadapi Era AI dan Transformasi Global

16 Mei 2025 | 12:26 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba