Simada News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Simpan Sabu, Perempuan Pengawas Losmen Dituntut 8 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
25 Juli 2018 | 19:03 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sri Junita alias Sri, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Tebing Tinggi Ester SH.

Tuntutan itu  dibacakan jaksa, pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi yang dipimpin Tanti Malau SH, Rabu (25/7).

Dalam tuntutan, disebutkan terdakwa Sri ditangkap Senin 12 Pebruari 2018 lalu, sekira pukul 11.35 WIB  bertempat di Jalan Delima Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Area Losmen Delima.

Penangkapan itu, berawal saat saksi personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Delima tepatnya di lokasi Area Losmen Delima, ada perempuan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya personel polisi menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan.

Langsung personel polisi melakukan penangkapan. Tetapi saat hendak ditangkap. Perempuan yang bekerja sebagai pengawan di Losmen Delima membuang sesuatu dari genggaman tangannya.

Kemudian personel polisi menyuruh perempuan yang diketahui bernama Sri itu, mengambil kembali sesuatu yang sudah dibuang tersebut yang diketahui satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan interogasi, Sri mengakui mendapatkansabu dari seseorang yang bernama Marinus (belum tertangkap / DPO). Selanjutnya Sri digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hot/snc)

Share240Tweet137Pin49

Berita Terkait

Disetujui Lima Fraksi, Bupati dan DPRD Tetapkan Ranperda P-APBD 2025 Jadi Perda

10/09/2025

SimadaNews.com Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)....

BPJS Kesehatan Siantar Capai 98 Persen Kepesertaan JKN di Empat Daerah

10/09/2025

SimadaNews.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan...

Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

09/09/2025

SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun kembali menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara yang dihentikan kali ini...

Panen Raya di Siantar Marimbun, Pemko Salurkan 33 Ton Benih Padi Unggul untuk Petani

09/09/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar panen padi bersama di persawahan Kelompok Tani (Poktan) Damai Sejahtera, Dusun Matio, Kelurahan Nagahuta Timur,...

SMSI Sampaikan Lima Pandangan, Dari Apresiasi TNI/Polri Hingga Dorongan Percepatan Pembangunan

09/09/2025

SimadaNews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pandangan dan imbauan terkait dinamika kebangsaan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Hal...

IT Del Perkuat Digitalisasi Pendidikan Lewat Kolaborasi Strategis dengan Telkom Indonesia

09/09/2025

SimadaNews.com- Institut Teknologi Del (IT Del) semakin memantapkan langkahnya dalam mendorong digitalisasi pendidikan. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan...

Berita Terbaru

News

Disetujui Lima Fraksi, Bupati dan DPRD Tetapkan Ranperda P-APBD 2025 Jadi Perda

10 September 2025 | 11:07 WIB
News

BPJS Kesehatan Siantar Capai 98 Persen Kepesertaan JKN di Empat Daerah

10 September 2025 | 07:13 WIB
News

Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

9 September 2025 | 18:45 WIB
News

Panen Raya di Siantar Marimbun, Pemko Salurkan 33 Ton Benih Padi Unggul untuk Petani

9 September 2025 | 18:14 WIB
News

SMSI Sampaikan Lima Pandangan, Dari Apresiasi TNI/Polri Hingga Dorongan Percepatan Pembangunan

9 September 2025 | 17:35 WIB
News

IT Del Perkuat Digitalisasi Pendidikan Lewat Kolaborasi Strategis dengan Telkom Indonesia

9 September 2025 | 13:29 WIB
News

Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar, 17 Paket Sabu Disembunyikan dalam Panci

9 September 2025 | 13:14 WIB
News

Geopark Kaldera Toba Raih Green Card, Bupati Samosir Apresiasi Peran Gubernur Sumut

8 September 2025 | 20:04 WIB
News

Belajar dari Praktik Baik, Rutan Humbang Hasundutan Gali Inovasi di Lapas Tebing Tinggi

8 September 2025 | 18:21 WIB
News

Sinergi Polisi dan Petani: Kapolres Siantar Dorong Semangat Tanam Jagung

8 September 2025 | 17:48 WIB
News

GBI Gedung Putih Genap 19 Tahun, Wali Kota: Bukan Sekadar Gereja, Tapi Wadah Pembinaan Umat

8 September 2025 | 08:47 WIB
News

Hendak Dijemput Mau Pergi Pesta, Rismauli br Siahaan Ditemukan Sudah Meninggal

7 September 2025 | 11:56 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx