SimadaNews.com-Sri Junita alias Sri, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Tebing Tinggi Ester SH.
Tuntutan itu dibacakan jaksa, pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi yang dipimpin Tanti Malau SH, Rabu (25/7).
Dalam tuntutan, disebutkan terdakwa Sri ditangkap Senin 12 Pebruari 2018 lalu, sekira pukul 11.35 WIB bertempat di Jalan Delima Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Area Losmen Delima.
Penangkapan itu, berawal saat saksi personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Delima tepatnya di lokasi Area Losmen Delima, ada perempuan memiliki, menyimpan dan menguasai sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya personel polisi menuju ketempat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan.
Langsung personel polisi melakukan penangkapan. Tetapi saat hendak ditangkap. Perempuan yang bekerja sebagai pengawan di Losmen Delima membuang sesuatu dari genggaman tangannya.
Kemudian personel polisi menyuruh perempuan yang diketahui bernama Sri itu, mengambil kembali sesuatu yang sudah dibuang tersebut yang diketahui satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi, Sri mengakui mendapatkansabu dari seseorang yang bernama Marinus (belum tertangkap / DPO). Selanjutnya Sri digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hot/snc)