slot thailand
slot gacor
Soal Terminal Type A Tanjung Pinggir, Mangapul Purba: “Regulasinya Sudah Ada, Tinggal Memperjelas dan Mempertegas Saja” – Simada News
Simada News
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
(Kiri) Anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba, (no 2 kiri) Humas Satpel Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih dan staf terminal.

(Kiri) Anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba, (no 2 kiri) Humas Satpel Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih dan staf terminal.

Soal Terminal Type A Tanjung Pinggir, Mangapul Purba: “Regulasinya Sudah Ada, Tinggal Memperjelas dan Mempertegas Saja”

Simadanews.com by Simadanews.com
26 Januari 2021 | 08:27 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com –  Terminal Type A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar yang luasnya mencapai 4 hektar itu, dalam waktu 1,8 tahun – terhitung sejak 2021 hingga tahun 2022 – akan “disulap” layaknya terminal moderen yang dilengkapi sejumlah sarana dan prasarana.

Anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba –  yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan – dengan daerah pemilihan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, melakukan kunjungan kerja ke Terminal Type A Tanjung Pinggir, Senin (25/01/2021).

Ketika ditanyakan terkait telah diagendakannya pembangunan (perubahan) Terminal Type A Tanjung Pinggir layaknya terminal moderen yang dilengkapi fasilitas sarana dan prasana yang baik, Mangapul Purba menyatakan memang sudah saatnya untuk melakukan hal tersebut.

“Dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap, kita harapkan seluruh angkutan orang akan berpool di Terminal Type A Tanjung Pinggir,” kata Mangapul Purba  yang didampingi Humas Satpel Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih, Senin (25/01/2021).

Saat dimintai pendapatnya terkait sikap para pengusaha maupun pengemudi angkutan orang yang merasa enggan masuk ke terminal tersebut, Mangapul Purba menyatakan, hal tersebut dikarenakan tidak adanya ketegasan.

“Regulasinya kan sudah jelas, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Kemudian, ada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur terkait sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, dengan denda Rp250.000, atau pidana 1 bulan penjara. Jadi tinggalkan ketegasan dalam mengeksekusi  apa yang ditetapkan dalam peraturan dan undang-undang yang ada,” kata Mangapul Purba.

Menurutnya, yang paham terhadap teknis pelaksanaan peraturan dan undang-undang, ya Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dan pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini pengelola Terminal Type A Tanjung Pinggir.

“Jadi, itu tadi, regulasi sudah ada, tinggal memperjelas dan mempertegas pengeksekusiannya saja,” katanya.

MERUBAH MINDSET

Mangapul Purba menegaskan, terkait dengan pemahaman terhadap manfaat dan fungsi keberadaan Terminal Type A Tanjung Pinggir, sangat tergantung bagaimana perubahan mindset setiap komponen yang ada dalam penataan (pengaturan) angkutan orang.

“Misalnya begini, ketika tidak dalam pengawasan petugas Dishub, supir malah menerobos larangan melintasi jalan, dan tidak masuk ke terminal. Jadi, pengawasan dan sanksi harus dijalankan, agar melekat rasa takut. Kalau sanksi denda Rp250.000 atau Rp500.000 itu berjalan, pasti para supir akan memilih masuk ke terminal,” kata Mangapul Purba.

Kemudian, katanya, diperlukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan mau pun para supir, bahwa fungsi terminal tidak hanya sebatas tempat keluar masuknya angkutan orang.

“Terminal itu punya fungsi sebagai tempat petugas untuk memeriksa kondisi kendaraan, memang laik jalan atau tidak, berkaitan surat menyurat, KIR maupun yang lainnya,” kata Mangapul.

MENEGAKKAN PERATURAN

Humas Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih memaparkan, bahwa di terminal ini akan dibangun hotel, pusat perbelanjaan modern, toko suvenir dan oleh-oleh serta pusat kebugaran.

Nantinya pengelolaan Terminal Type A Tanjung Pinggir, juga akan melibatkan dengan pihak ketiga.

Itu sebabnya, keberhasilan modernisasi terminal ini membutuhkan semangat yang sama dengan perusahaan moda transportasi darat.

Menurut Jhonliben Saragih, saat Terminal Type A Tanjung Pinggir berdiri dengan wajah baru, maka Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang beroperasi di pinggir jalan umum maupun membukan loket pribadi, dan wajib masuk terminal.

“Semuanya akan kita tarik ke sini, karena fasilitas yang selama ini dipermasalahkan, nanti sudah dipenuhi kelengkapannya, sesuai kebutuhan. Pembelian atau pemesanan tiket pun sudah sistem digital. Kemudian, akan kita tegakkan sesuai ketentuan atau peraturan, tidak ada lagi supir yang menaik-turunkan penumpang di pinggir jalan,” katanya. (ingot simangunsong)

 

 

Tags: pematangsiantarSumutTerminal Type A
Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21/05/2025

SimadaNews.com – Seorang pensiunan karyawan BUMN bernama Polar Pardede (72) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Huta III Raja...

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21/05/2025

SimadaNews.com-Pembakaran limbah jangkos sawit yang dilakukan oleh PT Multi Sawit Jaya (MSJ) di Desa Pulo Dogom, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali...

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21/05/2025

SimadaNews.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menanggung pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan...

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21/05/2025

SimadaNews.com- Sebuah video yang menampilkan seorang pria diduga Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X tengah bermain judi beredar luas dan menuai...

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21/05/2025

SimadaNews.com – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Maretti Zendrato (59), meninggal dunia setelah tertabrak kereta api penumpang Siantar Ekspres 102, Selasa (20/5/2025)...

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21/05/2025

SimadaNews.com-Dewan Pers menilai masalah pers Indonesia saat ini bukan melulu pada persoalan status wartawan telah kompeten (Uji Kompetensi Wartawan/UKW) atau...

Berita Terbaru

News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
News

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21 Mei 2025 | 17:42 WIB
News

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21 Mei 2025 | 15:49 WIB
News

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21 Mei 2025 | 14:07 WIB
News

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21 Mei 2025 | 13:16 WIB
News

Telkom Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Bersama Mitra Binaan Mandiri

21 Mei 2025 | 12:19 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Posyandu di Simarito, Serahkan Bingkisan untuk Balita

20 Mei 2025 | 19:40 WIB
News

Warga Banjar Hulu Desak Kejaksaan Tahan Pangulu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

20 Mei 2025 | 17:09 WIB
News

SMA Negeri 1 Raya Raih Prestasi di Ajang Olimpiade dan Lomba Seni

20 Mei 2025 | 16:16 WIB
News

Delpin Barus Gelar Reses di Kelurahan Lubuk Baru, Disambut Antusias Warga

20 Mei 2025 | 14:10 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat” 

20 Mei 2025 | 13:10 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba