SimadaNews.com – Terminal Type A Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar yang luasnya mencapai 4 hektar itu, dalam waktu 1,8 tahun – terhitung sejak 2021 hingga tahun 2022 – akan “disulap” layaknya terminal moderen yang dilengkapi sejumlah sarana dan prasarana.
Anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba – yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan – dengan daerah pemilihan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, melakukan kunjungan kerja ke Terminal Type A Tanjung Pinggir, Senin (25/01/2021).
Ketika ditanyakan terkait telah diagendakannya pembangunan (perubahan) Terminal Type A Tanjung Pinggir layaknya terminal moderen yang dilengkapi fasilitas sarana dan prasana yang baik, Mangapul Purba menyatakan memang sudah saatnya untuk melakukan hal tersebut.
“Dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap, kita harapkan seluruh angkutan orang akan berpool di Terminal Type A Tanjung Pinggir,” kata Mangapul Purba yang didampingi Humas Satpel Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih, Senin (25/01/2021).
Saat dimintai pendapatnya terkait sikap para pengusaha maupun pengemudi angkutan orang yang merasa enggan masuk ke terminal tersebut, Mangapul Purba menyatakan, hal tersebut dikarenakan tidak adanya ketegasan.
“Regulasinya kan sudah jelas, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Kemudian, ada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur terkait sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, dengan denda Rp250.000, atau pidana 1 bulan penjara. Jadi tinggalkan ketegasan dalam mengeksekusi apa yang ditetapkan dalam peraturan dan undang-undang yang ada,” kata Mangapul Purba.
Menurutnya, yang paham terhadap teknis pelaksanaan peraturan dan undang-undang, ya Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar dan pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini pengelola Terminal Type A Tanjung Pinggir.
“Jadi, itu tadi, regulasi sudah ada, tinggal memperjelas dan mempertegas pengeksekusiannya saja,” katanya.
MERUBAH MINDSET
Mangapul Purba menegaskan, terkait dengan pemahaman terhadap manfaat dan fungsi keberadaan Terminal Type A Tanjung Pinggir, sangat tergantung bagaimana perubahan mindset setiap komponen yang ada dalam penataan (pengaturan) angkutan orang.
“Misalnya begini, ketika tidak dalam pengawasan petugas Dishub, supir malah menerobos larangan melintasi jalan, dan tidak masuk ke terminal. Jadi, pengawasan dan sanksi harus dijalankan, agar melekat rasa takut. Kalau sanksi denda Rp250.000 atau Rp500.000 itu berjalan, pasti para supir akan memilih masuk ke terminal,” kata Mangapul Purba.
Kemudian, katanya, diperlukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan mau pun para supir, bahwa fungsi terminal tidak hanya sebatas tempat keluar masuknya angkutan orang.
“Terminal itu punya fungsi sebagai tempat petugas untuk memeriksa kondisi kendaraan, memang laik jalan atau tidak, berkaitan surat menyurat, KIR maupun yang lainnya,” kata Mangapul.
MENEGAKKAN PERATURAN
Humas Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Type A Tanjung Pinggir, Jhonliben Saragih memaparkan, bahwa di terminal ini akan dibangun hotel, pusat perbelanjaan modern, toko suvenir dan oleh-oleh serta pusat kebugaran.
Nantinya pengelolaan Terminal Type A Tanjung Pinggir, juga akan melibatkan dengan pihak ketiga.
Itu sebabnya, keberhasilan modernisasi terminal ini membutuhkan semangat yang sama dengan perusahaan moda transportasi darat.
Menurut Jhonliben Saragih, saat Terminal Type A Tanjung Pinggir berdiri dengan wajah baru, maka Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang beroperasi di pinggir jalan umum maupun membukan loket pribadi, dan wajib masuk terminal.
“Semuanya akan kita tarik ke sini, karena fasilitas yang selama ini dipermasalahkan, nanti sudah dipenuhi kelengkapannya, sesuai kebutuhan. Pembelian atau pemesanan tiket pun sudah sistem digital. Kemudian, akan kita tegakkan sesuai ketentuan atau peraturan, tidak ada lagi supir yang menaik-turunkan penumpang di pinggir jalan,” katanya. (ingot simangunsong)