SimadaNews.com- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk meminta pendapat hukum terkait proyek pembangunan Gedung DPRD, Kamis (11/9/2025).
Sebelum berangkat ke Kejaksaan, Sofian sempat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPRD. Namun, karena jadwal pemeriksaan di Kejaksaan bertepatan, ia terpaksa meninggalkan rapat tersebut.
“Makanya, tadi rapatnya diskors. Sesuai surat yang kita terima, kita diundang untuk memaparkan proyek,” ujar Sofian saat ditemui di Kantor Kejari Siantar.
Sofian membenarkan kedatangannya ke Kejaksaan untuk memberikan penjelasan sekaligus meminta legal opinion (LO) terkait desakan penghentian pembangunan gedung DPRD yang sebelumnya disuarakan massa aksi unjuk rasa.
“Kita minta pendapat hukum, karena tidak ada dasar hukum untuk menghentikan proyek. Kita bekerja berdasarkan kontrak,” tegasnya.
Menurut Sofian, pemaparan proyek sudah disampaikan di hadapan jaksa. Namun, LO resmi akan diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
“LO-nya nanti dikeluarkan Kejati. Bahannya dari sini (Kejari Siantar) dibawa ke Kejati Sumut. Diperkirakan minggu depan sudah keluar,” jelasnya.
Ia berharap LO tersebut dapat segera diterbitkan agar pihaknya dapat memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, khususnya kelompok yang berunjuk rasa.
“Kita mohon jangan terlalu lama. Supaya bisa kita undang pengunjuk rasa dan menjelaskan kondisi sebenarnya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sofian juga mengungkapkan, pembangunan Gedung DPRD Pematangsiantar dengan nilai kontrak Rp6,5 miliar itu saat ini sudah mencapai progres 36 persen, dengan realisasi anggaran lebih dari 30 persen. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung