SimadaNews.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan mengamankan seorang pria berinisial HERI PUJI alias AMIR (53) atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata softgun dan penelantaran rumah tangga terhadap istrinya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman tersangka di Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025) malam menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri tersangka, KASNURLIANA BR LUBIS, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 7 April 2025.
Peristiwa bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, korban yang telah berpisah rumah dengan suaminya selama empat tahun didatangi oleh tersangka. Karena waktu sudah larut, korban meminta suaminya untuk pulang. Permintaan tersebut memicu kemarahan tersangka hingga terjadi pertengkaran.
“Dalam situasi itu, tersangka mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, ‘Kumatikan kau’. Korban bersama anaknya, Anisa Tania, langsung melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan,” jelas AKP Verry.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun jenis colt warna putih merek Hartford Made in Taiwan dengan nomor seri 30509052, tiga tabung CO₂ 12 gram merek GAMO Made in USA, satu magazen softgun, dan satu kotak peluru mimis berwarna kuning.
“Tersangka mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan softgun tersebut dan mengaku membelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga di Pekanbaru,” ujar AKP Verry.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Perdagangan memastikan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyidikan dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan di Kejaksaan. (snc)