Simada News
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Sudah Empat Tersangka, Kejari Pematangsiantar Tahan Pengawas Proyek Gedung Merah Putih

Simadanews.com by Simadanews.com
16 Mei 2025 | 08:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Merah Putih Telkom.

Kali ini, Safnil Wizar (SW), yang merupakan pengawas proyek, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers,  Kamis 15 Mei 2025, malam,  berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: B-1467/L.2.12/Fd.1/05/2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-633/L.2.12/Fd.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025, untuk masa 20 hari ke depan.

Safnil Wizar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW), yang menerima subkontrak dari PT GSD untuk melakukan pengawasan pembangunan proyek senilai Rp57 miliar tersebut.

PT IKW menerima dana sebesar Rp853.941.000 untuk melaksanakan pengawasan proyek sejak 10 Juli 2017 hingga 30 April 2018.

Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH, SW diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

“Tersangka tidak melakukan fungsi kontrol atau pengawasan atas pembangunan gedung Telkom,” ungkap Jurist.

Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan hingga Rp4,4 miliar. SW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Dengan ditahannya SW, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai empat orang.

Kajari Jurist mengungkapkan bahwa SW merupakan warga Jakarta dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ia juga telah didampingi kuasa hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kajari menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.

“Penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share233Tweet146Pin52

Berita Terkait

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

02/08/2025

SimadaNews.com—Hujan yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Sabtu (2/8) siang mengakibatkan genangan air di ruas Jalan Kartini. Dalam waktu kurang dari...

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

01/08/2025

SimadaNews.com-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengusulkan pembangunan 500 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan...

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

01/08/2025

SimadaNews.com–Satu unit rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, resmi dieksekusi pada Jumat (1/8/2025) oleh Pengadilan Negeri Balige. Proses...

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

01/08/2025

SimadaNews.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pria berinisial M (40) dan JP (25) karena kedapatan memiliki tiga...

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

01/08/2025

SimadaNews.com–KOHATI (Korps HMI-Wati) Cabang Medan memperkuat kiprahnya dalam bidang sosial dan kesehatan dengan menghadirkan program-program nyata yang menyentuh kebutuhan langsung...

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

Berita Terbaru

News

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

2 Agustus 2025 | 15:49 WIB
News

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

1 Agustus 2025 | 22:50 WIB
News

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

1 Agustus 2025 | 22:15 WIB
News

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

1 Agustus 2025 | 20:59 WIB
News

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

1 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

1 Agustus 2025 | 12:35 WIB
News

Pimpin High Level Meeting TP2DD, Ariston Tua Minta Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Agustus 2025 | 10:44 WIB
News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
News

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31 Juli 2025 | 22:03 WIB
News

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31 Juli 2025 | 19:11 WIB
News

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31 Juli 2025 | 16:27 WIB
News

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31 Juli 2025 | 15:36 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba