SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Merah Putih Telkom.
Kali ini, Safnil Wizar (SW), yang merupakan pengawas proyek, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers, Kamis 15 Mei 2025, malam, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor: B-1467/L.2.12/Fd.1/05/2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-633/L.2.12/Fd.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025, untuk masa 20 hari ke depan.
Safnil Wizar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW), yang menerima subkontrak dari PT GSD untuk melakukan pengawasan pembangunan proyek senilai Rp57 miliar tersebut.
PT IKW menerima dana sebesar Rp853.941.000 untuk melaksanakan pengawasan proyek sejak 10 Juli 2017 hingga 30 April 2018.
Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH, SW diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
“Tersangka tidak melakukan fungsi kontrol atau pengawasan atas pembangunan gedung Telkom,” ungkap Jurist.
Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan hingga Rp4,4 miliar. SW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Dengan ditahannya SW, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai empat orang.
Kajari Jurist mengungkapkan bahwa SW merupakan warga Jakarta dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ia juga telah didampingi kuasa hukum serta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kajari menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.
“Penyidikan masih berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung