SimadaNews.com-Pria berinisial FH alias Neng alias Nias (22), warga Jalan Mesjid Kampung Marihat Tengah Kelurahan Serbelawan, ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, karena terbukti menyimpan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Selasa (30/1) dalam relis persnya mengatakan, penangkapan terhadap FH berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria sedang berada di salah satu rumah Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, diduga mengonsumsi narkoba.
Memperoleh info itu, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Begitu memastikan kebenaran rumah tersangka, langsung saja personel polisi menggerebek rumah itu dan menemukan FH di dalam.
Setelanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja yang disembunyikan di sepatu yang ada di ruang tamu. Sepatu sebelah kiri, satu paket ganja dan sepatu sebelah kanan tiga lembar kertas tik-tak.
Kemudian ari rak tv diruang tamu ditemukan celana merk Denim dari kantong belakang ditemukan satu paket sabu.
Juga ditemukan dari dapur satu)buah gelas plastik minuman mineral di dalamnya ada bong terbuat dari botol plastik, satu buah pipa kaca dan dua buah potongan pipet.
“Personel menginterogasi FH. Dia mengaku, barang-barang itu miliknya,” kata AKP Mulyadi.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan. FH langusng digelandang ke Mapolres Siantar
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 subsider 111 dan 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009. Dan kini masih terus dimintai keterangan,” kata AKP Mulyadi. (uis/tms/mas/snc)