SimadaNews.com-Meskipun pernah dihukum atas kasus kepemilikan narkoba, tidak membuat Sariaman P alias Maman jera. Oknum PNS yang tinggal di Jalan Prof M Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis ini, kembali berulah dan menjalani sidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (14/2).
Dihadapan majelis hakim Tanti SH, Jaksa Penuntut Umum Dwi SH saat membacakan dakwaan menyebutkan, pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB, Sariaman ditangkap dari belakang kios rokok di Jalan Prof M Hamka karena terbukti memiliki narkoba.
Penangkapan terhadap Sariaman, berkat adanya informasi yang diperoleh pihak kepolisian yang melaporkan Sariaman sering mengonsumsi narkoba di belakang kios rokok.
Atas laporan itu, para saksi dari kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan Sariaman berada di lokasi. Dan begitu melihat kehadiran personel polisi, Sariaman membuang bungkus plastik kecil berisi sabu.
Atas dasar itu, Sariaman ditangkap dan digelandang ke Polres Tebing Tinggi. Dan dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang bernama Anggi (DPO) dengan cara memesan melalui handphone milik terdakwa.
Adapun terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dari ANGGI dengan cara diantar ke kios milik terdakwa sebanyak satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seharga Rp130 ribu.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya. (hot/mas/snc)