SimadaNews.com- Tindakan kesewenang-wenangan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) Kota Pematangsiantar, mencopot seluruh pejabat struktural/fungsional defenitif dan mengangkatnya kembali menjadi pejabat struktural/ fungsional percobaan tiga bulan, bergulir ke Walikota Pematangsiantar.
Daulat Sihombing SH MH, Advokat pada Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum dari Melpa Linda Panjaitan, eks Wakapas Defenitif Pasar Dwikora, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 September 2019, secara resmi melapor kepada Walikota Pematangsiantar, melalui Surat Sumut Watch Nomor. 134/SW/XI/2019, tanggal 4 November 2019,
Dalam surat itu Daulat Sihombing meminta Walikota agar memerintahkan Badan Pengawas dan Dewan Direksi PDPHJ untuk membatalkan tindakan Direktur SDM Imran Simanjuntak tentang pencopotan para pejabat struktural/ fungsional defenitif menjadi pejabat percobaan tiga bulan, karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta walikota, mengevaluasi kinerja Direksi PDPHJ, baik secara personal maupun secara kolektif. Dan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan Anggota Badan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi PDPHJ, dan jika perlu melakukan formasi ulang untuk penempatan Dirut yang benar- benar memiliki kompetensi, kapasitas, integritas dan bukan pencari kerja.
Dalam laporan yang ditembuskan ke Badan Pengawas, Daulat Sihombing merilis bahwa terhitung tanggal 18 Oktober 2019, Direktur SDM, Imran Simanjuntak, SAg MA, secara sewenang- wenang telah mencopot dan memindahkan Melpa Linda Panjaitan dari Wakapas Dwikota defenitif menjadi Kapas Horas II percobaan.
Tak hanya Melpa, seluruh pejabat defenitif, kepala bagian, kepala sub bagian, kepala pasar hingga wakil kepala pasar dicopot dan kemudian diangkat kembali menjadi pejabat struktural/ fungsional status percobaan tiga bulan.
Pejabat struktural/ fungsional PDPHJ, terdiri dari 6 kepala bagian, 13 kepala sub bagian, 3 kepala pasar dan 3 wakil kepala pasar.
Semula para pejabat struktural/ fungsional berstatus defenitif yang diangkat dengan SK, dilantik dan mendapat tunjangan jabatan. Namun diturunkan menjadi pejabat struktural/ fungsional status percobaan, hanya dengan lisan berupa pengumuman, tanpa SK, tanpa pelantikan dan tanpa tunjangan jabatan.
Menurut Daulat, tindakan yang dilakukan jajaran Direksi PD-PHJ, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 74 menegaskan, pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur ketenagakerjaan.
Ketentuan yang dimaksud ialah Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor.54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Nomor. 05 Tahun 2014 tentang PD-PHJ, Perwa Pematangsiantar Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, dan Peraturan Direksi No. 800/502/VI/2015 Tentang Kepegawaian.
Mirisnya, lanjut Daulat Sihombing, Direksi PDPHJ justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang- undangan, karena secara sewenang- wenang mencopot para pejabat struktural PDPHJ defenitif tetapi mengangkatnya kembali sebagai pejabat percobaan dengan cara- cara rekayasa, manipulatif dan tidak bertanggungjawab, berkedok pada hasil uji kompetensi abal- abal dan akal- akalan, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Badan Pengawas.
Merusak Sistem Menejemen Kepersonaliaan
Lebih lanjut dalam suratnya, Daulat Sihombing menyatakan bahwa mengangkat sejumlah calon pegawai menjadi kasubbag percobaan, melanggar Peraturan Direksi Nomor: 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian PDPHJ (selanjutnya disebut Peraturan Kepegawaian. Pasal 62 ayat (1) huruf a angka 2) menyatakan syarat Kasubbag: “Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Tetap paling sedikit 5 (lima) tahun”.
Kemudian mengangkat D-3 menjadi Kasubbag dan Kabag percobaan, melanggar Peraturan Kepegawaian, Pasal 62 ayat (1) huruf a dan b, menyatakan bahwa : “Untuk menduduki jabatan KASUBBAG dan KABAG, minimal S1/Diploma IV.
Dalam Undang-undang Nomor.13 Tahun 2003 selanjutnya disebut UUK, Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi dan perlindungan hukum.
“Oleh karena itu, mengangkat pejabat struktural / fungsional percobaan pada jabatan-jabatan tertentu tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, pengalaman, bakat dan minat untuk jabatan tertentu, adalah pelanggaran ketentuan,” tegas Daulat,
Menurut Daulat, Peraturan Kepegawaian PDPHJ, Pasal 63, tidak mengenal istilah pejabat percobaan, kecuali pejabat sementara (Pjs). Maka tindakan Direksi PDPHJ yang mengangkat pejabat percobaan, merupakan pelanggaran serius dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
Daulat menambahkan, apa yang dilakukan Direktur SDM tentang pencopotan seluruh pejabat defenitif dan pengakatan kembali menjadi pejabat percobaan, secara prinsip telah merusak dan mengacaukan sistem menejemen kepersonaliaan, yang membagi dua status atau kualifikasi pejabat yakni pejabat defenitif dan pejabat sementara, dan sama sekali tidak mengenal pejabat percobaan.
“Tapi oleh Direktur SDM, semuanya kini menjadi samar, rancu dan hancur berantakan, karena semua pejabat struktural PDPHJ berstatus percobaan, sehingga keabsahan tindakan atau keputusan dalam jabatan juga patut diragukan,” ujar Daulat mengakhiri. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung