SimadaNews.com-Menabrak tukang emas hingga tewas, Fia Ramadhani (26) istri siri bandar narkoba asal Siantar Arifin alias Afin alias Apin Lehu, ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah ditahan pihak Polres Simalungun.
Perempuan warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi itu sempat menghilang dan akhirnya berhasil ditangkap bersama suaminya di Hotel Kurnia, Kabupaten Madina, Rabu (17/1) lalu.
Anehnya, Afin Lehu yang tertangkap di hotel diketahui masih berstatus warga binaan Lapas Padang Sidempuan, atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Kapolres Simalungun AKBO Marudut Liberty Panjaitan saat menggelar relis pers di Aspol Jalan Sangnaualuh, Senin (22/1) menerangkan, Fia Ramadhani merupakan pengendara mobil Honda BRV BK 1164 NL.
Fia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan Polisi Nomor : LP/0205/0222/XII/2017/Lantas tanggal 05 Desember 2017. Atas kasus laka lantas antara satu unit mobil minibus Honda BRV BK 1164 NL kontra 1 unit sepedamotor Yamaha NMAX BK 3035 WAF.
Peristiwa lakalantas yang menewaskan pengendara sepedamotor itu terjadi Selasa (5/12/7), sekira pukul 18.00 WIB. Korban bernama Hanafi Batubara, merupakan pengusaha emas warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Hasil penyelidikan, usai mengalami kecelakaan tersebut, Fia Ramadani yang diduga sebagai istri siri Apin Lehu itu, sempat dilarikan ke puskesmas yang berada tidak jauh dari TKP.
Namun setelah berada di Puskesmas tersebut, sekira malam hari Fia Ramadani dijemput oleh Andreas, seorang pegawai Lapas Narkoba Klas IIB Pematangraya untuk dibawa ke RSUD Pematangraya. Namun saat dicheck keberadaannya saat itu oleh polisi, Fia sudah tidak berada lagi di rumah sakit tersebut.
Saat ditanyai polisi, Septa Andreas mengaku Fia sudah berada di kos-kosannya di Pematangraya. Tetapi saat dichek, Fia tetap tidak ditemukan. Sejak saat itulah, polisi terus memburu dan mencari keberadaan Fia Ramadani.
Kemudian, pada Jumat (12/1) sekira pukul 13.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Master Juwandi Sidauruk, warga Batu XX, Desa Sigodang, Kecamatan Panombean Pane, terlibat dan mengetahui keberadaan Fia.
Mendapat informasi itu, personel polisi berusaha mencari keberadaan Master ke Dusun Marihat, Nagori Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean. Lagi-lagi polisi gagal menemukannya. Terakhir, Master berhasil ditemukan di Sipispis, Serdang Bedagai.
Begitu mengamankan Master, polisi mendapatkan informasi keberadaan Fia Rahmadani, yang dia antarakan sejak, Selasa (9/1) ke Hotel Kurnia Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Memperoleh keterangan Master, Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri ND Barus, langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Madina. Dan melalui Ipda Harles Gultom, dilakukan upaya pencarian terhadap Fia Ramadhani di Hotel Kurnia Natal.
Hasilnya, ternyata benar Fia Ramadani berada di Hotel tersebut, bersama Apin Lehu, yang seharusnya berada didalam Cabang Rutan Natal. Dan atas koordinasi yang baik dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis ditemukan oleh polisi dari dalam kamar hotel tersebut.
Selanjutnya, setelah berhasil diamankan Kasat Lantas Polres Simalungun dan Kanit Laka Lantas langsung berangkat ke Madina menjemput Fia Ramadani.
“Kita hanya menangani kasus Laka Lantasnya, sedangkan kasus narkobanya menurut informasi yang kami peroleh sudah diambil alih Poldasu,” kata AKBP Marudut.(tms/mas/snc)