SimadaNews.com-Target pajak daerah Kota Pematangsiantar untuk Tahun 2018, mengalami kenaikan dari tahun 2017.
Hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) Kota Siantar Adi Aksa Purba saat ditemui SimadaNews.com, Kamis (25/1).
Adi Aksa menerangkan, target yang sudah disusun optimis tercapai sebab pihaknya sudah memiliki formula untuk memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk taat memberikan pajak. Pihaknya, juga akan memberikan sangsi kepada wajib pajak yang nakal.
”Kita akan berikan sanksi administrasi dan sanksi tegas, bagi mereka yang tidak taat membayar pajak,” katanya,
Dia menuturkan, selain sanksi mereka juga memberikan apresiasi bagi taat pajak supaya terus taat membayar pajak kepada pemerintah.
”Kalau kemarin, kita berikan Pajak Award bagi mereka-mereka yang taat membayar pajak,” sebutnya.
Adapun Pajak Award yang dimaksud, merupakan hadiah kepada orang atau lembaga yang taat pajak yakni, paket perjalanan wisata ke Pulau Bali, Bunaekn dan tempat lainnya.
Sesuai data diperoleh, adapun target pajak yang akan diterima dari wajib pajak di Kota Siantar yakni berasal dari Pajak Hotel Rp2,2 miliar. Target itu mengalami kenaikan dari Tahun sebelumnya sebesar Rp50 juta.
Pajak Restoran Rp4 miliar, mengalami kenaikan Rp200 juta. Pajak hiburan Rp700 juta mengalami kenaikan Rp50 juta.
Kemudian, pajak reklame Rp2,1 miliar mengalami penurunan Rp900 juta dari tahun sebelumnya. Pajak penerangan jalan Rp15,4 miliar mengalami kenaikan Rp400 juta.
Pajak parkir Rp300 juta mengalami kenaikan Rp50 juta.
Selanjutnya, pajak air tanah Rp350 juta mengalami kenaikan Rp20 juta. PBB Pedesaan dan perkotaan Rp8 miliar mengalami kenaikan Rp500 juta dan BPHTB Rp7 miliar. (bch/mas/snc)