SimadaNews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, “Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber.
“Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya,” ucap Mahfud, Sabtu (26/12/2020).
Polisi siber yg dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi.Apabila ada kabar yg tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.
Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana, maka akan ditindak sesuai hukum yg berlaku.
“Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yg mengerikan, lalu lapor ke polisi,” ujarnya.
“Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, polisi siber Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.
Hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan aparat penegak hukum juga sudah disiapkan pemerintah.
“Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini sebenarnya polisi Indonesia mampu menangkap pihak yg menyebarkan konten tidak baik berkaitan dg kepentingan rakyat.
Namun, perbuatan itu tidak langsung ditindak oleh polisi karena menjaga agar masyarakat tidak takut dg polisi dan pemerintah.
“Ini tampaknya sudah mulai memanas, kita lebih panas juga agar lebih tertib,” kata Mahfud MD. (***)