SimadaNews.com – Pemko Medan mengimbau agar masyarakat Jalan Pancing I, Kecamatan Medan Labuhan membuka portal yang menutup akses jalan tersebut.
Diharapkan pula Camat Medan Labuhan dapat menjembatani pertemuan antara masyarakat dengan pengusaha industri yang memanfaatkan akses jalan itu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Apalagi pada Tahun Anggaran 2021 ini, Pemko Medan telah memprogramkan pembangunan Jalan Pancing I.
Demikian beberapa butir kesimpulan rapat koordinasi pembahasan pemasangan portal oleh warga di Jalan Pancing I, di Ruang Rapat I, Kantor Wali Kota, Senin (01/02/2021).
Rapat dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, yang diikuti perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, dan Camat Medan Labuhan, Rudi Asriandy.
Sebelumnya dalam rapat itu, Rudi Asriandy menyampaikan, pemasangan portal itu dilakukan oleh warga karena mereka tidak ingin truk kontainer dan trado melintasi jalan tersebut.
Menurut warga, angkutan besar milik para pengusaha industri itu menyebabkan kerusakan jalan. Warga meminta agar jalan itu segera diperbaiki.
Sementara itu Perwakilan dari Dinas Perhubungan, mengungkapkan, bahwa pemasangan portal itu dilakukan secara ilegal. Saat itu perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum juga menyampaikan, sebenarnya pada Tahun 2020 Pemko Medan menganggarkan pembangunan Jalan Pancing I itu, namun karena pandemi dilakukan refocusing sehingga tertunda. Selanjutnya pada tahun ini akan dilakukan pembangunan jalan tersebut dengan angaran Rp 7,8 miliar.
Selain menugaskan Camat Medan Labuhan untuk menyosialisasikan program Pemko Medan ini, rapat itu juga menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan pengecekan perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jalan Pancing I dan Platina III itu.
Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan ada usaha yang operasionalnya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.
Dalam rapat ini dibahas juga soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Gang Melati, Kecamatan Medan Sunggal, yang dilakukan oleh pengembang Mansyur Residence. Warga keberatan karena tindakan developer itu dinilai mendatangkan bahaya banjir.
Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk keterangan pihak kecamatan, akhirnya diputuskan agar Gang Melati itu dikembalikan pada fungsinya. (***)